Sains-Inreligion

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

RS OMNI Semakin Kaya Karena Denda Pengadilan !

Posted by agorsiloku pada Desember 7, 2009

Sulit untuk dibayangkan, tapi boleh jadi dan sangat boleh jadi RS OMNI Hospital yang telah memenangkan kolor Paijo sebesar Rp 204 Juta karena dimenangkan pengadilan Banten akan mengangkat toast kebahagiaan.  Betapa tidak, perjuangannya untuk memperoleh keadilan dan kesempatan untuk keluhan seorang pasien yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dihadiahi sebesar Rp 204 Juta.  Sungguh, bukan sebuah bilangan yang kecil.  Prita, seperti yang sudah saya duga, pastilah kalah dan dikalahkan oleh hukum Indonesia.  Bukan sekali saja kan RS Omni mendapat hadiah dari langit Pengadilan.  Keluhan pasien akan dijawab dengan pencemaran nama baik atau dengan segala rupanya dan pencatatan berikutnya akan ada penerimaan lain-lain dari pasien-pasien yang memberikan keberuntungan untuk RS OMNI Hospital.  Bahkan ada dokter pula yang katanya mengeluh.  Kalau sampai ke pengadilan, tentu pula kocek RS Omni akan bertambah.  Kita boleh berharap untuk tidak terjadi penganiayaan berkelanjutan.

Tapi, maaf ini kan soal harga diri, pencemaran nama baik, dan denda yang lumayan yang bisa diraih, untuk pengaduan pasien.  Jadi, dari sisi Ibu Prita, bolehlah merugi.  Tapi dari segi RS Omni.  Pihak RUMAH SAKIT (bukan rumahnya yang sakit, tapi penghuni dan pengurusnya lho), setiap kejadian adalah kesempatan untuk memenangkan perkara.

Koin Untuk Ibu Prita.

Kebanggan RS OMNI Hospital semakin bertambah-tambah pula dengan besarnya perhatian masyarakat untuk mengumpulkan koin-koin recehan untuk memastikan bahwa Ibu Prita bisa membayar denda yang ditetapkan pengadilan.  Kaum borjuis hidup dari hisap menghisap kaum proletar, dan ini diwakili sempurna oleh koin-koin kecil tak bernama.  Pihak pengacara atau departemen promosi RS Omni Hospital juga tentu ketiban rejeki tak disangka-sangka.  Dengan upaya yang giat untuk dan demi nama baik, maka masyarakat akan selalu ingat akan RS OMNI Hospital International.  Rumah sakit ini, akan diingat sepanjang masa (atau ganti nama) untuk mempertahankan reputasinya sebagai rumah sakit yang perkasa yang memiliki kemampuan tinggi untuk mendaya gunakan perhatian masyarakat atas pelayanan pasien Omni Hospital.

Luar biasa memang seni marketing yang ditunjukkan rumah sakit ini.  Juga luar biasa ulet pula untuk meningkatkan pendapatan dan harganya untuk  masyarakat kita.  Peranan rumah sakit juga bukan hanya menyembuhkan, tapi juga bisa menyakitkan masyarakat.  Namun apa perdulinya.  Biarpun ada pejabat, bahkan mantan presiden sekalipun ikut berkomentar, RS Omni tetap berhasil menunjukkan keperkasaannya.

Kita disuguhi pantomin hukum di negeri ini, dan koin ibu Prita menjadi salah satu dimensi keberpihakan atas keteraniayaan di atas keniscayaan para penegak hukum dan kekuasaan.

Koin ini juga mewakili keberhasilan pengacara untuk memenangkan gugatan dan menunjukkan kekuasaan pengadilan untuk membebani hati nurani masyarakat.

Banyak yang bisa kita petik dari hikmah kebijaksanaan pengadilan bulan-bulan ini di negeri gemah ripah loh jinawi ini.  Sebuah selingan yang disajikan, di antara gegap gempitanya gelisah masyarakat akan kepahitan-kepahitan yang terus membahana.

Inilah harga yang harus dibayar masyarakat untuk kepedihan hati terhadap kekuasaan dan kesewenang-wenangan.  Masyarakat tidak melihat dari aturan-aturan hukum yang njilemet, tapi melihatnya dengan hati.

Suatu saat, hati ini tidak lagi bisa menerima perlakuan yang diterima anggota masyarakat.  Saat itu, perubahan tiba waktunya.  Halus atau lembut.  Bisa juga keras dan membahana, menerabas apa saja yang di depannya…..

8 Tanggapan to “RS OMNI Semakin Kaya Karena Denda Pengadilan !”

  1. @Kang Agorsiloku
    Sedari awal mengikuti kasus ini, terbesit juga rasa kemarahan sekaligus miris, adakalanya saya ingin mengatakan sependapat dengan pandangan Akang bahwa “Rasanya, logika keadilan memang masih di bawah karpet“…
    Dengan bahasa yang berbeda mungkin, saya katakan para ahli hukum di negeri ini hanyalah berupaya bagaimana mencari dan membesarkan “masalah hukum” dengan mengorek-ngorek celah-celah sempit, semakin njlimet dan super ajaibun maka itulah yang diharapkan untuk meningkatkan jurus pendekar super sakti (kalau tidak mendapatkan segepok uang, sekurang-kurangnya populeritas meningkat), dan jurus pamungkasnya adalah: Dimana-mana juga “terdakwa” itu pasti salah, kalau ada salah vonis atau hal lain… maka cari lagi “terdakwa” baru ?! :mrgreen:

    Suka

    • agorsiloku said

      Kang Haniif : “Dimana-mana juga “terdakwa” itu pasti salah, kalau ada salah vonis atau hal lain… maka cari lagi “terdakwa” baru ?!” –> Sedang motret Indonesia yah 😀
      Saya jadi ingat kisah hakim Kharakoush. Seorang maling mencuri dan masuk melalui jendela pemilik rumah. Karena rumahnya sudah butut, dan jendelanya rapuh, maka pencuri itu jatuh dan kakinya patah. Si pencuri mengadu ke pengadilan tentang kelalaian pemilik rumah yang menyebabkan orang celaka. Pengadilan menjatuhkan hukuman pada pemilik rumah. Nggak tanggung-tanggung hukumannya :”Digantung !”.
      Sewaktu akan digantung, ternyata pemilik rumah tinggi sekali dan melewati tingginya tiang gantungan. Maka demi hukum, dicarilah orang yang cukup tingginya untuk digantung, yang kebetulan lewat tiang gantungan…. Itulah keputusan hakim Kharakoush dari negeri sebelah Negeri Republik Democrazy….

      Suka

  2. lovepassword said

    Dengan sedemikian besarnya perhatian tokoh masyarakat tadinya saya yakin Prita menang. Tapi saya lupa satu hal : MUSIM PEMILU sudah berlalu. Sekarang kebanyakan superhero kita tidak lagi membutuhkan Prita.

    Suka

  3. marinki said

    Mang Agor… sebuah pelajaran yang menyakitkan untuk pasien yang tidak mampu berobat ke RS.. tapi kalau memang tidak mampu ekonominya.. mestinya pasien juga harus bisa menakar dirinya kali ya? Jangan berani-berani ke RS yang bertaraf Internasional.. mungkin Pemerintah membaca kemiskinan rakyat miskin.. makanya diberi kartu miskin untuk berobat ke RS Pemerintah saja atau Puskesmas.. Maaf bukan saya membela Pemerintah atau RS .. sama sekali tidak.. hanya saja saya menilai pada diri saya sendiri.. bahwa ternyata mereka yang kaya (RS Internasional) sudah tahu persis aturan main pengadilan.. dan hukum-hukum pencemaran nama baik itu harus diapakan di pengadilan Indonesia. Satu hal yang saya petik dari kisah bu Prita.. secara norma susila.. bahwa mengeluh dengan menyebarkan keburukan orang lain adalah sangat vital.. jadi baiknya kalau mengeluh gunakan saja jalur hukum ke pelayanan masyarakat yang bebas biaya.. rasanya ada kok LSM Bantuan Hukum yang bebas biaya.

    Suka

    • @Tante Marinki
      Sayah kere dan tahu diri kere :mrgreen: , suatu ketika masuk rs kelas ekonomi… tapi dirujuk ke rs kelas yahud dengan alasan peralatan tidak memadai, bijimana polusinyah ?!

      kedua:
      Sayah kehilangan ojek, lha saat lapor… belon apa-apa mesti bayar adm, bijimana juga ?! :mrgreen:

      Suka

    • agorsiloku said

      Mari kita baca kembali surat keluhan Ibu Prita di sini : http://masdhenk.wordpress.com/2009/06/03/inilah-surat-pembaca-prita-mulyasari-yang-mengantarkannya-ke-tahanan/
      Keluhan ini jelas mencerminkan kesalahan diagnosis dan berbagai-bagai hal lainnya. Ini murni keluhan konsumen, dan konsumen berhak menyampaikan pengalamannya ke manapun, melalui saluran-saluran yang dianggap bisa mewakili resiko yang terjadi. Apakah Ibu Prita berbohong dengan kejadian pelayanan yang diterimanya dari RS OMNI?. Sama seperti orang yang puas dengan pelayanan, ia menyampaikan berita baik itu kepada handai taulan dan yang lainnya. BEgitu juga dengan pelayanan yang buruk. Menyebarkan atau mengirimkan email ke milis atau rekan untuk pelayanan yang buruk seharusnya menjadi perhatian untuk ditangani secara profesional. Banyak perusahaan yang menyiapkan departemen khusus untuk menangani keluhan, dan jika ada keluhan melalui jalur manapun ditangani dengan baik. Sikap profesional ini yang tidak ditunjukkan sama sekali oleh RS OMNI. Ini bukan keburukan orang lain, tapi keburukan institusi yang arogans dan kekayaannya memungkinkan melakukan pelecehan kepada konsumen. Rumah sakit adalah pelayanan publik dan mendapat teguran juga dari publik.
      Sanes kitunya Teh Marinki.

      Suka

Tinggalkan komentar