Sains-Inreligion

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Gagal Deh Beli Motor Kreditan

Posted by agorsiloku pada Agustus 28, 2008

Isteriku telpon, dari pihak Kreditor sudah datang, tinggal tanda tangan beberapa surat-surat untuk pengajuan kredit motor.   Petugas sudah datang dan sudah menyatakan oke, layak diberi kredit.  Syukurlah.  Terus beberapa perjanjian urusan perkreditan saya tandatangan saja meski blanko kosong.  Saya tidak begitu perduli apa isi perjanjiannya, apakah perjanjiannya benar atau tidak, sama-sama “menguntungkan” atau tidak.  Paling tidak, biar urusan bisa cepat selesai dan motor baru kreditan segera tiba.

Tapi, sewaktu harus tanda tangan blanko kosong yang tertulis “serah terima kendaraan” antara pihak penjual dan debitur (orang yang mendapatkan kredit), saya keberatan.

“Masa sih Mas, saya harus tanda tangan ini, padahal motornya kan belum ada”.

“Lha, Mas ini untuk mempermudah urusan ! dan persetujuan dari kami”.

“Ini sudah prosedur perusahaan !”

“Semuanya juga begitu kok”

Kemudian petugas menelepon atasannya dan menyampaikan keberatan kami.  Kemudian hanphonenya diberikan ke saya untuk menerima penjelasan dari atasannya.  Singkatnya, ini sudah prosedur perusahaan!.

“Yah… apaboleh buat, saya nyerah deh !.  Saya tidak mau tanda tangan blanko kosong aplikasi kredit motor. Saya harus tahu persis bahwa barangnya saya terima. Baru saya mau tanda tangan.  Permintaan yang saya kira sangat wajar dan seharusnya kami yang diajari begitu, bukan perusahaan mengajarkan, mari kita buat dokumen-dokumen kosongan saja.

Karena sepakat untuk tidak sepakat, maka dengan santun petugas itu pulang.  Soal kredit motor terpaksa dilupakan saja, kalau memang punya rejeki yah… beli tunai saja atau cari kreditur yang mengisi seluruh blanko perjanjian sebagaimana mestinya.  Saya kira, dimanapun di dunia kerja dan bisnis, peraturan adalah untuk dilaksanakakan untuk mengamankan kedua belah pihak.  Saya tidak habis mengerti, bagaimana mungkin prosedur perusahaan mengijinkan petugas untuk membiarkan debitur tanda tangan blanko kosong untuk perjanjian kredit yang sang debitur bisa tidak pernah tahu apa yang kemudian diisikan pada blanko ini.

Saya juga tidak habis mengerti kalau pihak Bank yang memberikan dana untuk pihak leasing atau apa kek membiarkan pola transaksi seperti ini terjadi.  Selain dilanggarnya asas transaksi bisnis yang wajar, juga memungkinkan terjadinya peluang-peluang buruk yang mungkin bisa menjerat pihak Kreditur itu sendiri.  Namun, yang jelas pihak debitur menjadi sangat lemah.  Tentu kita tidak berharap Kreditur dan pegawainya berlaku curang, namun membiarkan pola transaksi seperti ini mengajarkan masyarakat terhadap sikap permisif dan perjanjian yang ditandatangani dalam keadaan kosong adalah suatu proses bisnis yang tidak legal.

Menurut saya, pemerintah seharusnya menetapkan bahwa tindakan seperti ini ilegal dan jika dilakukan sebagai pembiasaan proses, maka pengusaha layak dikenai penalti dan pelecehan terhadap hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kejadian seperti ini bisa terjadi karena rumitnya peraturan perbankan atau apa saja yang mempersulit proses secara berlebihan sehingga jalan bypass dilakukan.

Soal motor, yah terpaksa dilupakan dulu deh.  Untungnya anakku tidak memberatkan hatinya untuk keputusan yang dibuat ini.   Sambil berpikir, apa sih susahnya mengisi atau diisi terlebih dahulu aplikasi kredit motor begitu.  Mengapa harus blanko kosong !.  Atau mungkin seperti kata Mas Pri di blognya, ada misteri !.  Saya tidak begitu perduli pada misterinya, tapi sebagai salesman belasan tahun dan sudah melakukan penandatanganan perjanjian dengan pelanggan mungkin sampai puluhan ribu kali, tidak pernah saya menyetujui penandatanganan blanko perjanjian kosongan.  Jadi ini pengalaman pertama saya.

5 Tanggapan to “Gagal Deh Beli Motor Kreditan”

  1. lamida said

    Inilah Indonesia …

    Suka

  2. Dela_luthu said

    Wah leasing-nya apa tuh?

    Perasaan waktu pengajuan kredit motor saya gak ada tanda tangan di blangko kosong. Tapi ngurusnya emang bolak-balik sih 🙂

    @
    Sumber leasing sama dengan yang di link.
    Dengan kata lain, ini bukan pengalaman pertama, tapi yang lain pun sudah mengalami.
    😦

    Suka

  3. Dimashusna said

    Emm….
    Kaya gitu ya?!
    Tapi omong-omong soal Kredit, saya pernah dengar ada Ulama yang berpendapat bahwa jika Total Harga Kredit yang dibayarkan lebih besar daripada harga Cash, maka termasuk transaksi Haram. tapi jika total harga kredit = Harga Cash, maka halal. Tapi Wallohu ‘alam. Saya juga baru dengar itu dari 1 Ulama.

    @
    Yang agor tahu, kata AQ : Allah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli. Apa beda jual beli dengan riba. Karena saya bukan ahli ekonomi, jadi tidak tahu. Yang kalau tak salah, kalau jual beli itu berpindahnya barang/jasa dengan transaksi tak sejenis. Sedangkan riba adalah nilai tambah dari yang sejenis (uang atau barang). 2: 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. .

    Kalau merujuk ke transaksi motor kredit, ini adalah jual beli. Berbeda kalau saya pinjam uang dan uang harus dikembalikan dalam bentuk uang lagi.
    Analisis berikutnya tidak ada hubungannya dengan hukum Islam, ini hanya logika agor saja. Masalahnya bukan pada kredit dan tunai, tapi pada prinsip jual beli. Namun, sekali lagi… saya bukan ahli hukum, bukan ahli fikih, juga bukan siapa-siapa. Jadi tidak punya hak untuk berbicara pada sisi ini.

    Yang mungkin kita perlu pahami adalah apa itu jual beli dan apa itu riba. Jangan karena kita bertransaksi jual beli, kita campuradukkan dengan pemikiran riba.

    Jadi bagaimana dengan valas (jual beli uang? – sektor non ril, jual beli saham?). Apakah ini termasuk transaksi jual beli atau bukan…. 😦

    Suka

  4. Albi said

    Sebuah pengalaman baru yang bagus sekali karena dapat semakin meningkatkan tingkat kewaspadaan kita. Jangan sampai tertipu perusahaan leasing gadungan.

    @
    Kalau perusahaan leasing seperti ini, logika saya ini melanggar hukum !. Dan jika dilaporkan ke yang berwewenang maka semestinya kena penalti atau prodeo.

    Bukankah kita ingin negeri ini bersih dari sikap manipulatif.

    Suka

  5. Mas mendingan ente tabungi uang kalo udah cukup kan bisa beli cash

    Suka

Tinggalkan komentar