Sains-Inreligion

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Resensi Buku : Membagi Harta Gono Gini dan Gini Ginian

Posted by agorsiloku pada Februari 16, 2008

Judul : “Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian”, Penulis : Happy Susanto
Penerbit : Visimedia Pustaka Jakarta.

…. Seorang teman maya mengirim postingan yang menarik : “Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian“, sebuah buku baru, Penerbit Visi Media, Jakarta, yang mungkin saat ini sudah beredar di toko-toko buku utama atau grossir.

Paling tidak, awam atau pelaku mendapat gambaran kalau mau melakukan persoalan apa yang dihadapi oleh kegiatan yang halal tapi dibenci oleh Allah ini. Artinya sebuah jalan darurat yang sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Apalagi selebritis negeri ini, perceraian itu seperti pergi ke pasar… hobbi. Santapan ibu-ibu, anak gadis jaman telepisi itu ghibah, membicarakan aib orang lain, bergosip ria dalam ragam bumbu.

Buku ini tentu saja tidak berbicara dari sudut gosip, tapi dari sudut-sudut hukum dan etika serta persoalan di seputar resiko-resiko harta, anak, yang disebabkan oleh perceraian. Termasuk beberapa skala persoalan, isi perjanjian pernikahan, dilihat dari sudut pandang Islam.

Bukan untuk dilaksanakan sih, tapi jelas ini membantu memberikan referensi mengenai masalah resiko dan pertimbangan dalam perkawinan. Perceraian maupun perkawinan adalah realitas sosial, hubungan manusia yang memiliki persepsi harapan kebahagiaan dan keberlangsungan kehidupan. Perceraian adalah sebuah ketidakberdayaan dalam realitas sosial ketika konflik — bagaimanapun juga —- haruslah diakhiri. Live must go on. Jangan menangisi, tapi berpikir sehat. Buku ini mengajarkan hal ini kepada kita.

Ini daftar isinya :

Prakata

Bab I : Konsep Harta Gono-Gini dalam Perkawinan

A. Definisi Harta Gono-Gini

B. Realitas Harta Gono-Gini

C. Dasar Hukum Harta Gono-Gini

D. Harta Gono-Gini Menurut Hukum Adat

E. Klasifikasi Harta Benda dalam Perkawinan

F. Sifat dan Luasnya Harta Gono-Gini

G. Bubarnya Harta Gono-Gini

Bab II: Ketentuan Hukum Positif tentang Harta Gono-Gini

A. Ketentuan Umum Hukum Harta Gono-Gini

a. Pengurusan Harta Gono-Gini

b. Hak Istri dalam Harta Gono-Gini

c. Penggunaan Harta Gono-Gini

d. Harta Gono-Gini dalam Perkawinan Poligami

B. Pembagian Harta Gono-Gini

a. Cerai Hidup

b. Cerai Mati

c. Perkawinan Poligami

C. Aspek Keadilan dalam Harta Gono-Gini

D. Kiat Strategis Perhitungan Harta Gono-Gini

Bab III: Harta Gono-Gini dalam Perspektif Hukum Islam

A. Pandangan Umum Hukum Islam

a. Pandangan Umum

b. Pemetaan Pandangan

c. Batasan Harta Istri

B. Konsep Syirkah dan Harta Gono-Gini

a. Pengertian Syirkah

b. Macam-Macam Syirkah

c. Bentuk Syirkah dalam Harta Gono-Gini

C. Pembagian Harta Gono-Gini Secara Adil

Bab IV: Perjanjian Perkawinan

A. Seputar Perjanjian Perkawinan

a. Definisi Perjanjian Perkawinan

b. Tujuan Perjanjian Perkawinan

B. Manfaat Perjanjian Perkawinan

C. Peraturan tentang Perjanjian Perkawinan

a. Dasar Hukum

b. Masa Berlakunya Perjanjian Perkawinan

c. Syarat Perjanjian Perkawinan

d. Isi Perjanjian Perkawinan

Daftar Pustaka

Tentang Penulis

Ini Abstraksinya :

Judul : “Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian”
Penulis : Happy Susanto
Penerbit : Visimedia Pustaka Jakarta
Ukuran : 13 x 20 cm
Cetakan : 1, Februari 2008
Tebal : x + 110 halaman
ISBN : 979-104-393-0

Harga: Rp. 18.500,00

Abstrak

Masalah harta gono-gini ini sering menjadi isu hangat di masyarakat kita. Yang pada akhirnya menyita perhatian media, terutama pemberitaan perceraian di antara sejumlah artis yang sampai pada perselisihan tentang pembagian harta gono-gini.
Kasus-kasus perceraian mengenai pembagian harta gono-gini di kalangan artis atau pejabat sering di-blow up oleh media massa.
Membahas masalah harta gono-gini sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Masalah ini bisa menyangkut pengurusan, penggunaan, dan pembagian harta gono-gini jika ternyata hubungan perkawinan pasangan suami istri itu “bubar”, entah karena perceraian maupun kematian. Pasangan suami istri yang bercerai biasanya akan
disibukkan dengan urusan pembagian harta gono-gini. Bahkan, menurut kenyataan yang sering terjadi di masyarakat, masalah ini kerap menyebabkan proses perceraian menjadi berbelit-belit. Perceraian yang hanya tinggal selangkah lagi justru malah menjadi runyam.
Mereka selalu berdebat dan menyoalkan mana yang menjadi bagiannya dalam harta gono-gini. Masing-masing pihak saling mengklaim bahwa dirinya yang berhak mendapatkan jatah harta gono-gini lebih besar dibandingkan pasangannya.

Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta gono-gini itu diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono-gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam hal pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya. Ketentuan tentang harta gono-gini juga diatur dalam hukum Islam. Pembahasan
hukum harta gono-gini, baik menurut hukum positif maupun hukum Islam,
dibahas secara mendalam dalam buku ini.

Buku ini juga mengulas secara mendalam pembahasan mengenai perjanjian perkawinan. Penyelesaian masalah pembagian harta gono-gini jarang sekali diselesaikan secara tuntas dan memuaskan karena banyak pasangan suami istri yang tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Padahal, perjanjian ini sangat penting sebagai pedoman jika suatu saat nanti pasangan suami istri terpaksa harus bercerai karena permasalahan rumah tangga mereka yang tidak bisa diselesaikan dengan cara damai.

Perbincangan tentang harta gono-gini dan juga perjanjian perkawinan sering luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah harta benda material. Namun faktanya, perbincangan mengenai isu-isu itu sangat penting sebagai panduan bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Dengan membaca buku ini diharapkan masyarakat di tanah air dapat memahami secara jelas bagaimana pengaturan harta gono-gini yang sesungguhnya. Sehingga, diharapkan buku ini juga bisa memberikan kontribusi pemikiran yang berarti dalam perbincangan seputar harta gono-gini.

Happy Susanto
hpysusanto@yahoo.co.id
08174849877

VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996

8 Tanggapan to “Resensi Buku : Membagi Harta Gono Gini dan Gini Ginian”

  1. Anonim said

    apakah harta warisan menjadi hak gono gini dari pasangan yg di ceraikan

    @
    Sepertinya begitu… Mas diceraikan dan diterlantarkan?, tidak kebagian dari hasil selama masa perkawinan… 😦

    Suka

  2. Tirza said

    Liat abstaksinya bagus,, intinya berfikir matang sebelum memutuskan perkawinan,,apalagi kl sampe poligami, monogami aja susah bagi2 gono-gininya gimana yg poligami??

    @
    Nah … ini memang harus tanya sama ahlinya…. Ada yang bisa jelaskan bagaimana warisannya. Atau prinsipnya sama, hanya pembaginya yang berbeda. Tentu tidak dibedakan antara masa perkawinannya…..

    Suka

  3. pooh said

    he3
    buku nya bagus bgt..
    jd tw deh mau buat judul skripsi apa…
    tp ad pelajaran yang dapat saya ambil..
    jd sblm nikah lbh baik ada perjanjian kawin…
    biar harta bawaan kita gak diganggu2…
    buat jaga2 aja…
    he3

    @
    😀 skripsi dan buat perjanjian kawin… duh… betapa takutnya kita kehilangan harta karena perkawinan… (?). Buat agor, ini motivasi yang aneh…

    Suka

  4. irfan said

    apakah bisa kita menggugat harta gono gini terhadap perkawinan
    beda agama?

    Suka

  5. Memahami gono gini berarti memahami sebuah ilmu, yang namanya ilmu pasti bermanfaat. Soal perkawinan terkait dengan soal cinta, benci dan kesetiaan. Dan ketiga hal itu seperti air yang bisa berubah-ubah setiap saat sesuai tempat dan bisa menguap…….

    Suka

  6. arry said

    bgm jika istri yg menuntut ceria, dan di kabulkan PN,. trus 3 bulan kemudian di menuntut mantan suaminya, harta gono gini(HGG),. tak tanggung2 semua harta diminta melalui pengacaranya. padahal pada saat sidang perceraian mantan istri tidak menuntut HGG,cilaka nyamantan istri hanya bawa badan saja pada saat menikah…tolong tanggapan dan solusinya

    Suka

  7. ada ga selain buku karangan happy susanto yang berkaitan dengan harta gono gini?

    Suka

  8. hadie said

    bagaimanakah cara menyelesaikan gono gini apabila sebelum menikah seorang istri memiliki harta bawaan dn sang suami tidak membawa modal sepesepun… setelah menikah istri membuat usaha dari harta bawaannya sedangkan sang suami sering tidk memberi nafkah… bagaimankah cara pembagian harta gono ginianya…???

    Suka

Tinggalkan komentar