Pendidikan Gratis Untuk Anak Indonesia
Posted by agorsiloku pada Agustus 2, 2006
Sekolah gratis, pendidikan gratis (yang juga didengungkan oleh PKS – Partai Keadilan Sejahtera) adalah kondisi harapan terindah dan sekaligus terburuk di negeri yang masih menomorduakan pendidikan. Masyarakat kita terbuai dengan keindahan dan harapan kosong bahwa pendidikan dasar dan menengah SEHARUSNYA GRATIS. Dengan dianggarkannya (harapan) bahwa anggaran pendidikan 20% dari APBN (bila dapat dipenuhi), banyak yang bisa dikurangi beban biaya untuk mencerdaskan bangsa ini. Persoalannya, kita ini bangsa yang miskin. Hidup masih di seputar untuk makan dan mempertahankan hidup. Jadi untuk apa sekolah, untuk apa belajar, makan saja sudah susah. Paling tidak, ini adalah jeritan tidak kurang dari warga miskin di negeri ini. Jumlahnya, mungkin sekitar 30% penduduk masuk katagori miskin. Artinya sekitar 70 juta manusia. Kalau 30%nya anak usia sekolah, maka jumlahnya sekitar 21 juta. Kalau sekitar 30% dari jumlah itu bersekolah formal, maka ada sekitar 7 juta yang harus mendapatkan pendidikan gratis. Yang 14 juta lagi, akan mengikuti garis kehidupan dalam absolut kemiskinan, buta huruf, dan beban negara, beban bangsa, mereka sebagian akan menjadi calon-calon TKI yang kepulangannya setelah bekerja akan diperas oleh mafia Terminal Tiga Cengkareng yang juga direstui oleh Pemerintah atau menjadi preman jalanan.
Menurut saya, seharusnya pemerintah melakukan redistribusi pendapatan untuk mengangkat golongan ini lebih serius, dari pada main pukul rata bantuan untuk semua pelajar. Baik yang bermobil, yang bayar listrik bulanannya sampai ratusan ribu rupiah mendapatkan kegratisan.
Di sisi lain, karena Pemerintah melakukan main pukul rata, maka kesadaran masyarakat akan pendidikan menjadi tidak penting lagi. Partisipasi masyarakat dibodohkan untuk tidak berpartisipasi dalam pencerdasan bangsa dengan menarik beban kepada kemampuan anggaran pemerintah yang terbatas. Seolah ini bisa mendukung semua kegratisan pendidikan. Ini juga yang diumbar oleh parpol untuk mendapatkan simpati politik (?). Dengan keterbatasan, biaya pendidikan yang rendah dan membuat masyarakat semakin enggan mengeluarkan dana untuk meningkatkan mutu anak bangsa maka keterpurukan bangsa di masa depan, memang sedang dalam rancangan pemerintah kini.
Saya sangat tidak sependapat bahwa kegratisan adalah penting, lebih penting lagi menyadari bahwa pendidikan butuh partisipasi masyarakat, butuh lebih banyak akses kepada ilmu, butuh lebih berpekerti, butuh lebih banyak latihan, butuh lebih banyak kunjungan keilmuwan, dan lain-lain. Jelas semua itu tidak mungkin diraih dengan segala keminiman fasilitas. Pemerintah, sebagai pemimpin bangsa ini, untuk bidang pendidikan, menurut saya, hanya mau memikirkan, tapi sepi dari tindakan dan konsep yang nyata. Proyek-proyek dengan diskon tinggi dan cenderung bagi-bagi (padahal sebagian itu dari dana pinjaman yang akan dibayar oleh anak bangsa di masa depan itu) cenderung lebih tampak sebagai “kejahatan kerah putih”. Benar-benar menyedihkan.
Agustus 2006.
El Zach said
Assalamualaikum Wr Wb
Sebenarnya konsep pendidikan gratis itu mudah saja, insya Allah saya juga ingin memperjuangkannya, konsepnya jelas tapi tdk bisa saya sampaikan disini.
tapi bukan itu sebenarnya yang terpenting, karena esensi pendidikan itulah yg terpenting.
artinya materi pendidikan itulah yg harus kita pecahkan bersama, sesuaikah dengan ajara Islam? apakah cukup mampu membentuk pribadi yg berahlak mulia? mampukah mengarahkan manusia untuk mengejar khusnul Khatimah? mampukah membentuk karakter2 yang unggul dan dapat diandalkan untuk kemajuan dan kemashlahatan umat?
tidak cukup hanya motivasi untuk kreatif dan mandiri, tidak cukup hanya mengajarkan kemajuan teknology, tidak cukup hanya mengajarkan untuk bagaimana mencari uang, karena jika hanya itu yg kita kejar, maka bangsa kita akan tumbuh dari bangsa yang miskin menjadi bangsa yang buas. tetapi jika ajaran ritual agama saja yg diajarkan tanpa pendalaman ilmu pengetahuan-teknology-strategy-ekonomi, maka kita akan menjadi lemah sehingga mudah dikuasai bangsa lain.
SukaSuka
agorsiloku said
Wassalamualaikum Rekan ElZach. Betul, kalau ada pendidikan gratis untuk orang miskin di negeri ini atau 100 persen subsidi, saya sangat mendukung. Tapi, saya tidak sependapat kalau orang mampu mendapatkan pendidikan gratis di negeri yang masih katagori miskin ini. Yang terjadi, Pemerintah sering bersikap seperti sinterklas, bagi-bagi tanpa statistikal yang jelas. Ada Rp 800 M (dan mungkin naik jadi 1,3 T rph untuk buku misalnya. Pukul rata saja. Siapa membutuhkan apa, tidak jelas dan terdefinisi dengan baik. Coba kalau rekan punya teman kepala sekolah atau punya saudara yang pegang proyek-proyek diknas, bantuan, dan lain-lain… Entah berapa persen menjadi ajang pat-pat gulipat. Saya kecewa sama sekolah tempat anak saya belajar yang dengan bangganya kepala sekolahnya menyampaikan bahwa sekolahnya dapat bantuan sehingga sppnya tidak naik (padahal di sekolah itu banyak orang yang di atas mampu). Jelas, memberikan bantuan pada yang mampu adalah tidak adil. Begitu juga BLT dan kebijakan Pemerintah SBY. Baik di permukaan, tapi secara tidak langsung melemahkan etos kerja. Nah, sekolah gratis harus untuk orang miskin yang jelas miskin, bukan orang mampu pura-pura miskin atau merasa miskin. Saya cenderung berprasangka bahwa bahwa orang indonesia lebih merasa miskin jiwanya dari pada yang sesungguhnya miskin secara material dan kemampuan. Namun, konsep pendidikan gratis seperti apa?, tentu menarik untuk diwacanakan. Salam, agor
SukaSuka
cArE said
PenDiDikan GrAtis EmAnk BaNt banGet aNk2 yAng KUrAng MAmpu! tapI ApaKaH DENgAn pENDIDIKAN grAtis TERsEbut aNaK2 YaNg uDHN dI KasIH BANtuAn berupa pENDIDIKAN grAtIS terSEbut BERKemAuAn UntUK BeLaJAR! PENDIDIKAN GrAtis EmAnk G DiBerIkAn HaNyA BuAt AnK2 yAng G MaMPU Tapi jUga SEMUA aNK yAng UIdh DaPat BaNTUaNX!
@
Yang membutuhkan bantuan belajar dan tidak mampu, seyogyanya mendapatkan bantuan. Yang ingin gratis saja, tapi emang tidak belajar (ogah belajar) karena banyak sebab, tentu harus dipertimbangkan pula. Prioritas tentu harus diberikan pada yang punya kemauan untuk maju ya….
SukaSuka
Miko said
Diknas & Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diduga Jadi Preman & Makelar Proyek ???
Judul diatas awalnya tentu sulit dipahami, karena:
1. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek
2. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek kok bisa jadi
makelar
3. Bagaimana preman kok bisa jadi makelar proyek? Bagaimana aparat
hukum/jaksa kok bisa jadi preman
A. untuk itu bisa dilihat kronologis peristiwa yang terjadi:
1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang
seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa
Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan
Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan
Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan
dana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus
(DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program
peningkatan mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat
peraga pendidikan dan multi media,
dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan
spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: “sosialisasi program hukum
dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008”
Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur
2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut:
a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata
pengantar
b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas
kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa
permintaanya dipatuhi, bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa
diwakilkan kepada staff. Untuk itu diminta menyimak apa yang akan
disampaikan oleh para asisten dari kantor kejaksaan tinggi jawa
timur.
c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK
pendidikan tahun anggaran 2008
d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga
memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan
tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008
tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan
panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskah
tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari
instansi mana.
Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya
menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para
kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah2
diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008,
khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut,
khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK
pendidikan tahun 2008.
e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus
dan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti
kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa
tertekan, ter-intimidasi, Dalam session ini perasaan ter-intimidasi
semakin kuat, karena Bagian Penerenagan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
ini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2 yang dirubah
liriknya, misalnya,… awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya…
awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)… awas
jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan )..
hahaha… hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film
cinderela versi indonesia)
f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin
bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara
keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan
barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan
petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang
berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam
juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan
perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para
pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak
perlu risau bahwa dengan melaksanakan program DAK, termasuk
didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan
juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres
tahun 1980 dsb)
g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah
yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung.
Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK
tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan
tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program
sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut
dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari
secara bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari
instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah
penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu
dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan
(dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika
peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara
hukum.
Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis
naskah, dan atau dari instansi mana.
Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan
tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau
seperti yang lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap
akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan
kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat
hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak
bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah
bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.
h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang
untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah
dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis.
Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para
petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit
sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga
nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa
penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam
juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau
perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu
ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja
menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil
menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman
untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah.
Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah
yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika
dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi
kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa
atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas
untuk memeriksa orang semaunya.
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para
petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar
bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan
jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan
para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar.
Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-
tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah
semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi
dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi
bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan
program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang
rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum
tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau
melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis
bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum,
itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa
dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur
kena… sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa
adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang
dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat
diantara para peserta.
i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan
forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah
utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar
para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir.
Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci.
Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat
forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa
masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang
bisa ikut masuk ruangan.
Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk
peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam
pekerjaan ini.
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah
perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan
multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan
barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008.
Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang
Ilmu.
Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut,
agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang
mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN
tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan
mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang
Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari
PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk.
Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis
menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh
Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala
sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan
melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam
program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen
Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan
kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia , mempunyai banyak
agen pemasaran.
Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi
kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak
mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk
itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah
itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat
fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.
j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak
Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia . Agar
seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan
dengan patuh mereka aman.
Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa
kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-
kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari
pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm… merasakan
sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang
dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
sebelumnya)
Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa
yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala
dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan
tidak jadi masuk penjara.
Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa
yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa
timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut
tinggal melaksanakan saja.
Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa
kepala kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini
hanya dua. Dia menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan
beberapa daerah yang lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala
kejaksaan negeri di propinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara
semacam ini.
Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang
mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang
penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini
berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua
kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala
kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur
sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan
kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini,
dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa
beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan
proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan
sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan
seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan
ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai
sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu.
Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang
sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang
tidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. sebab
PT. Bintang Ilmu belum siap.
Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum
selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008
ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah
jangan melaksanakan program ini dahulu.
Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses
yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika
dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur
dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan
sekolah boleh menjalankan program.
(NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak
juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-
sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan
kota , mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program
ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada
sekolah penerima bantuan dan seterusnya)
Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut
beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur
Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau
disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah
penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan
pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh
kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota
yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar
butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan
matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.
k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta
karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen
pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang
ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan
oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau kepala dinas
dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan
diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini,
bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan
dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum,
sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di
wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan
dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil
perumpamaan istilah kunci.
maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang
dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka..
Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar
selamat… daripada nanti dinas atau sekolah tidak beli barang dari
kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau salah mereka yang
berhak menentukan.. . mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan
seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan
kesalahan saja… pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali.
sampai kapok, sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa
mengaku salah. lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor kejaksaan
tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung… bisa habis rumah
dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak hilang…
kapan ngurus pendidikan.. . juga kapan guru bisa mengajar pada
muridnya… belum lagi stress-nya.. . sudahlah biar aman kita beli
saja barang milik kejaksaan ini… bahkan pegawai bintang ilmu yang
ada
disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan
sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan
ini… meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana
blockgrain, tapi pasti jika program dari kejaksaan ini tidak
berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan
diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang
dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman
dan tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara.
sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan
mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini
pasti selamat. sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan
tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan
dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan
benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan, jadi tidak nyaman
bukan… malah pasti akan dicari celahnya pak, karena dalam
pelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari
celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau
tidak, diarahkan bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan… tambah
suara suara itu lagi.
B. Melihat kronologis yang demikian itu, yang menjadi pertanyaan dan
harusnya diperiksa dan teliti adalah:
1. Dengan kejaksaan tinggi jawa timur mengundang seluruh kepala
dinas kabupaten dan kota di jawa timur dan beberapa kepala sekolah
sebagai perwakilan kepala sekolah penerima DAK tiap kabupaten dan
kota di seluruh jawatimur tadi, dengan acara sosialisasi program
hukum dan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008, apakah sudah tepat
menurut peraturan yang berlaku. Karena pelaksanaan program
sosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlah
instansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaan
menghadirkan pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikan
hal-hal yang harus dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah.
2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh kejaksaan
tinggi jawa timur untuk melaksanakan acara tersebut.
SukaSuka
Miko said
Sumber : Harian Duta Masyarakat, Tanggal 14, 15 Agustus 2008 Kolom Rubrik Utama Surabaya (http://dutamasyarakat.com/)
14 Agustus 2008
Aroma Pat Gulipat di Dinas Pendidikan Jatim (1) Ada Apa di Balik DAK Pendidikan 2008?
Tak ada yang salah jika Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Jatim dan rekanan bertemu dalam suatu forum. Tapi jika dilandasi motivasi yang ’abu-abu’, jelas patut dicurigai.
JARUM jam menunjuk waktu hampir tengah malam. Namun Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, H Diar Kusuma Putra SE terlihat masih serius memelototi layar laptop di depannya.
Beberapa situs berita dan blogspot di internet menunjukkan data-data tidak lazim tentang berbagai proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim, termasuk adanya pertemuan tiga instansi tersebut.
“Sama persis seperti data yang kita terima. Disdik seperti tidak gentar dengan genderang perang anti koruspi yang ditabuh KPK,” ujarnya.
Ya, beberapa waktu lalu, Sekretariat BPD Hipmi Jawa Timur mendapat data-data tentang dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan berbagai proyek-proyek di Disdik Jatim. Salah satunya proyek yang dibiayai dana APBN, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pendidikan tahun 2008 dan dana Dekon Pendidikan tahun 2008.
Data itu menunjukkan bahwa ada dugaan cukup kuat terjadinya persekongkolan alias pat gulipat antara Disdik Jatim, Kejaksaan dan PT Bintang Ilmu selaku rekanan proyek.
Ironisnya, kapasitas kejaksaan yang turut terlibat dalam pertemuan tripartit (Kejaksaan Tinggi Jatim, Disdik Jatim dan PT Bintang Ilmu) patut dipertanyakan.
Sebab, berdasar informasi yang diterima pada 9 Juli 2008, ada pertemuan di Hotel Orchid Batu tentang program sosialisasi juknis DAK pendidikan tahun 2008 yang melibatkan tiga unsur tersebut.
Seharusnya, sosialisasi itu hanya melibatkan intern dari Departemen Pendidikan atau Dinas Pendidikan. Tapi data yang diperoleh HIPMI menunjukkan yang mengundang justru Kejati Jatim dan melibatkan sebuah Perusahaan Penyedia Barang DAK 2008.
“Peserta (Kadisdik kabupaten/kota se Jatim) resah. Karena di acara itu informasinya ada intimidasi psikologis, di mana arahnya meminta agar proyek DAK itu diserahkan ke pada salah satu perusahaan. Proyek digiring ke satu muara,” tandas Diar.
Intimidatif seperti apa? “Dari informasi yang kami terima, ada kalimat-kalimat, awas dipenjara, nanti kalau tidak dijalankan bisa dikerangkeng dan lain-lain. Maksudnya apa? Yang omong seperti itu malah penegak hukum,” katanya.
Disebutkan, dalam forum tersebut hadir Kadisdik Jatim Rasiyo, Kejati Jatim, Asintel Kejati, perwakilan perusahaan rekanan. “Banyak kalimat intimidatif yang arahnya seperti itu tadi. Dan yang patut dipertanyakan, dalam kapasitas apa Kejati kok ikut-ikut ngundang? Ini aneh,” ujarnya.
Hal itu menunjukkan ada praktik tidak sehat yang sangat rentan terjadi KKN. Sebab, kemungkinan ada praktik monopolistik dalam proyek itu sangat besar karena hanya ada satu perusahaan yang terlibat dan terkesan di back up dari Disdik.
“Ironis. Saat pemerintah berusaha menciptakan iklim berusaha yang baik dan sehat, ternyata di Disdik Jatim justru menerapkan sistim monopolistik. Siapa yang menjamin tidak terjadi KKN? Siapa yang menjamin tidak ada pengkondisian? Itu semua beraroma tidak sedap,” ujarnya.
Publik tentu bertanya, jika penegak hukum sudah ‘diredam’, tentu tidak harapan lagi akan adanya pengungkapan dugaan-dugaan penyimpangan ini. Asa yang tersisa tinggal di KPK dan kepolisian. Bagaimana sikap KPK? (Faisal/Bersambung)
15 Agustus 2008
Aroma Pat Gulipat di Dinas Pendidikan Jatim (2-Habis) Harus Ada yang Bernyali Lapor KPK
Bukan kali ini saja Disdik Jatim disorot. Bahkan dalam kasus BOS Kadisdik Rasiyo sempat tersandung meski akhirnya selamat. Kini harapan tinggal di pundak KPK.
Belum selesai masalah pertemuan tripartit (Disdik Jatim, Kejati Jatim dan rekanan) yang disoal banyak pihak terkait proyek DAK Pendidikan 2008, Disdik Jatim kembali melakukan aksi serupa.
DPD Hipmi Jatim kembali mengungkapkan, seminggu setelah pengkondisian tripartit di Hotel Orchid Batu, tepatnya 14-22 Juli 2008 ada informasi tentang adanya dugaan pengkondisian lagi untuk Dana Dekonsentrasi Pendidikan 2008.
“Kabarnya dilakukan di Hotel Purnama Batu, dengan kondisi hampir seperti kasus DAK Pendidikan,” tandas Ketua DPD Hipmi Jatim, Diar Kusuma Putra SE.
Diungkapkan, dari data yang diperoleh HIPMI, di kota/kabupaten yang memperoleh Dana Dekonsentrasi Pendidikan, (kebanyakan kepala Disdik dan kepala sekolah) setempat mengaku tidak nyaman membelanjakan anggarannya.
“Bagaimana tidak? Sebab tidak ada kebebasan memilih perusahaan pemasok. Artinya, sudah dikondisikan dari hulu untuk mengarah pada satu perusahaan. Ada apa di belakang ini semua? Masak seperti itu (pengkondisian perusahaan) gratis? Logikanya tentu tidak kan,” tegasnya.
Melihat fakta ini, HIPMI tidak bisa tinggal diam. Menurutnya, perlu segera dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian ataupun kejaksaan. Bahkan, bila perlu KPK dan BPK dilibatkan untuk memeriksa proyek-proyek yang dibiayai dana APBN di lingkungan Disdik.
Sebab, melihat sistem yang diterapkan dalam penggunaan dana-dana dari sumber APBN tersebut, tidak menutup kemungkinan praktik serupa sering dilakukan pada proyek-proyek lain.
“Contohnya pengadaan kain seragam guru tahun 2008 yang sangat tidak transparan. Kami berharap, penegak hukum segera turun untuk membongkar dugaan pat gulipat ini,” pungkasnya.
Pakar Hukum Unair yang dikenal vokal, I Wayan Titib Sulaksana Sh mengungkapkan, jika dugaan dan tengara itu benar, aparat penegak hukum harus bertindak karena sudah memenuhi unsur KKN. “Kalau benar, ya tidak ada alasan untuk tidak turun,” tandasnya.
Akan tetapi saat diberitahu bahwa Kejati justru menjadi bagian dalam pertemuan tripartit itu, I Wayan menyatakan agar semuanya bisa terungkap, KPK harus turun tangan. “Laporkan saja ke KPK. Biar KPK yang urus. Di negeri ini kok harapan kita tinggal di institusi itu (KPK),” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap turun menyelidiki dugaan penyimpangan di Disdik Jatim. Apalagi, lannjutnya, Jatim menjadi salah satu propinsi yang dimonitor dalam penanganan tindak pidana korupsi. “Dua bulan lalu kami kan ke Jatim. Itu bukan piknik, tapi kami mengumpulkan data. Banyak laporan yang kami terima,” ujarnya.
Adakah dari Disdik Jatim? Johan menjawab dengan senyum, “Ya pokoknya banyak lah,” tandasnya.
Terkait kasus DAK pendidikan 2008, Johan mengungkapkan agar ada pihak yang melaporkan ke KPK. Setelah itu, KPK akan memverifikasi dan menjamin akan mengungkap. “Kami akan pelajari laporannya dan tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(faisal)
SukaSuka
Anonim said
@mereka sebagian akan menjadi calon-calon TKI yang kepulangannya setelah bekerja akan diperas oleh mafia Terminal Tiga Cengkareng yang juga direstui oleh Pemerintah atau menjadi preman jalanan.
Saya rasa pemerintah memang terlalu banyak membuat aturan yang teorinya sih untuk kesejehteraan rakyat tetapi faktanya malah menyusahkan. Nggak tahu entah sengaja entah tidak tapi faktanya ya seperti itu. Contohnya yang seperti anda tulis : Pemerasan terhadap TKI, asalnya ya karena paspor TKI dibedakan dengan paspor biasa. Teorinya para pahlawan devisa akan dilayani secara khusus, prakteknya bukannya dilayani tetapi mempermudah identifikasi untuk diperas. Kalau mau sebenarnya solusi masalah ini kan juga gampang. Nggak perlu ada jalur khusus untuk TKI.
TKI pulang ya pake jalur biasa saja. Barang gampang kok ya dibuat sulit.
@
Katanya sudah ada perbaikan, namun kita tidak pernah jelas tahu, bagaimana pengawasan mafia cengkareng ini dilakukan. Apakah ada pengawas independen untuk hal ini. Ingat saya, sewaktu berada pada jalur yang sama dengan para TKI (yang mudah dilihat dari tampangnya), usaha penggiringan ini masih nampak. 😦
SukaSuka
AHMAD SUKARYO,SPdI said
Terus perjuangkan pendidikan gratis,………………………………..tetapi adilkah untuk mereka yang mampu??? tidakkah akan membentuk komunitas masyarakat yang appriory terhadapa kemajuan pendidikan?
SukaSuka