BISMILLA-HIRRAHMANIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL – IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
614. Masalah Lempar Jamrah di Mina Tidak Perlu Fiqh Baru
ALHJ ASYHR M’ALWMT (S. ALBQRt, 197), dibaca: alhajju asyhurun ma’lu-ma-tun, (s. albaqarah), artinya: Waktu haji adalah beberapa bulan yang sudah dimaklumi (2:197). Dalam pelaksanaan lempar Jamarat, disebabkan penumpukan jama’ah yang luar biasa banyak pada satu titik waktu dan tempat yang sama, selalu saja terjadi musibah yang fatal, yakni kematian jama’ah karena terinjak atau terjatuh. Dalam kenyataannya, sistem kuota yang telah diberlakukan beberapa tahun belakangan ini, juga tidak mampu mengurangi atau membatasi jumlah jama’ah haji sampai ke tingkat yang sepadan dengan daya tampung ruang dan waktu yang tersedia.
Bertitik tolak dari ayat (2:197) dan penumpukan jama’ah satu titik waktu dan tempat yang sama serta sistem kuota yang tidak efektif tersebut, maka Masdar F. Mas’udi, Baca entri selengkapnya »