Sains-Inreligion

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pajak Makanan dan Minuman Dihapuskan Mulai 1 April 2010

Posted by agorsiloku pada Mei 1, 2010

Ini termasuk berita penting, bahwa makanan dan minuman yang kita beli/makan di restoran sudah dihapuskan dari kewajiban pembeli membayar pajak.  Jadi, jelas kalau masih dipungut itu melanggar hukum :

Sumber :  Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM

Isinya :

Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:

barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sumber lain :   UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009

Down load :  UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009

Sumber lain :  http://forum.detik.com/showthread.php?t=181771

Jadi, adalah HAK KITA untuk tidak membayar ppn makanan dan minuman, dan mengabarkan ke pihak restoran yang masih memungut untuk menghentikan penarikan beban ini.

Kiranya sebarluaskan informasi ini, karena sumber yang dilink, saya kira bisa dipercayai.

16 Tanggapan to “Pajak Makanan dan Minuman Dihapuskan Mulai 1 April 2010”

  1. bang agor dr site tsb ada kok penjelasannya, saya kutipkan ya..

    Disini harus diluruskan lagi, PPN di Restoran/warung dan hotel macam KFC dan sejenisnya emang dari dulu nggak ada, yang ada itu Pajak Daerah(Pajak Pembangunan). walaupun orang dari dulu emang banyak ngira itu PPN (bahkan ada resto yang juga kasih nama PPN).

    jadi 10% yg kita bayar tsb bkn PPN tp Pajak Daerah, yg memang kadang kala di struknya ditulis PPN, krn besarnya sama 10%

    penjelasan lain jg ada di topik lain
    http://forum.detik.com/showpost.php?p=10245432&postcount=13

    salam sehat!

    Suka

  2. tika nova marlina said

    saya masih bingung mengenai pajak restoran ???? apakah sudah fix dihapuskan atau tidak?
    karena saya mendengar dari salah seorang karyawan pajak bahwa pajak restoran masih ada? sementara saya baca di internet dan koran bahwa restoran tidak dikenakan pajak. Saya mau bertanya apakah pajak restoran benar dihapuskan?kalo benar customer tidak dikenakan pajak pada saat membeli makanan ke resto, berarti restoran tidak bayar pajak juga ke kantor pajak?
    TQ

    Suka

  3. agorsiloku said

    Saya juga bingung juga Mba Tika, karena jelas bahwa UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2 itu menghapuskan pajak atau pungutan untuk makanan dan minuman yang dibebankan pada konsumen. Kalau (dan memang benar) ada pajak pembangunan daerah (dan apapun istilah yang dipakai) dengan sebutan pajak daerah, pajak pembangunan atau pajak suka-suka; seharusnya tidak pada esensi yang melanggar aturan dari pajak yang di UU No. 42.
    Sistem suka-suka antara daerah dengan pusat, bandara, terminal bis, untuk melakukan pungutan dengan ganti istilah tapi esensinya sama seharusnya tidak dibenarkan saling bertabrakan pengertian, bertabrakan tujuan, atau sebab-sebab lain yang memilki esensi pungutan.
    Fakta berikutnya, kalau restoran menarik pungutan setiap saat… apakah dibayarkan kepada negara sejumlah yang dipungut?, tanpa audit, atau pukul rata.?. Ini juga masalah tata kelola administrasi yang tak jelas pula…. bahwa resto kemudian tidak menyetorkan penarikan pajaknya ke pemerintah, tapi nego lagi… jelas, esensinya adalah manipulasi.
    Kalau ganti istilah sebagai pembenaran, lalu apa gunanya bikin UU No. 42, lalu di resto dibilang… inikan pajak pembangunan daerah… ini kan pajak orang lewat, ini kan pajak terminal, inikan… tidak habis-habisnya modus operandi untuk mencari manfaat….

    Suka

  4. deE said

    emang bener ya di hapuskan,berarti kalo saya makan di mana saja tidak di kenakan PPN apapun,harga asli dari restoran itu saja yg harus di bayarkan…? lalu bagaimana kalo masih ada restoran” yg masih memungut pajak 10%,apa yg harus konsumen seperti saya lakukan,mohon di jawab,karna ini sangat penting… mkasih…

    Suka

  5. tilappajak said

    …Pajak Pembangunan Daerah (pajakn restoran?) dan bukan pajak pertambahan nilai, demikian si kasir di soto pak sadi, blok S, jl woltermonginsidi, menerangkan kepada saya tentang pungutan pajak 10%. What to do?
    Artinya kalau utk makanan minuman tak home /lewat delivery oder, pajak tersebut logikanya tidak boleh dipungut.
    Mengapa masih ditarik juga?

    Suka

  6. sari said

    iya nih, saya kemarin makan masih ada PPN 10% di nota nta, saya komplen juga alesan restorannya itu pajak daerah, kita juga kan engga tau PPN yg dimaksud itu pajak daerah… bisa2nya mereka saja atau memang benar.

    Suka

  7. tukang.odonk2 said

    klo pajak pembangunan atau pajak daerah atau pajak tetek bengek dst itu yg nanggung adalah si pengelola usaha itu sendiri……sedangkan yg di kenakan ke konsumen itu adalah pajak pertambahan nilai makanan dan minuman yg sekarang sudah di hapuskan oleh pemerintah melalui UU No. 42 Tahun 2009. ini memang belum tersosialisasi dengan baik….entah sengaja apa memang ada tujuan2 dibalik itu….padahal kan tinggal di bikin aza iklan layanan masyarakat di televisi2….

    Suka

  8. Abudaniel said

    Seharusnya PERDA kekuatan hukumnya dibawah UU. Sekarang sudah kebalik, PERDA diatas UU. Sebentar lagi Pemerintah Pusat tunduk pada Pemerintah Daerah. Jadi herarki hukumnya bukan keatas, tetapi kebawah. Ujung-ujungnya, UUD tunduk kepada UU, UU tunduk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perpu tunduk pada Perpres dst. Makanya Indonesia kita ini sudah hampir terbalik. Yang kenyang ya Tukang Pajak.

    Suka

    • agorsiloku said

      Mungkin karena otonomi daerah ya… pintu terdepan menjadi lebih utama dari pintu belakang….

      Suka

      • agus bule said

        setuju mas abudaniel…
        dengan sendiri nya perda tersebut harusnya batal demi hukum…
        terlepas dari itu semua seharusnya ada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk permasalahan ini,,jangan sampai kita sebagai masyarakat khusus nya sebagai konsumen merasa di bohongi bahkan sampai di rugikan…

        Suka

  9. agus bule said

    setuju mas abudaniel..terserah pegawai restoran ma bilang itu pajak daerah atau apalah,,yg terpenting UU no.42 tahun 2009 sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat..klo pajak daerah kan diatur oleh pp atau perda yg kedudukan nya di bawah UU menurut peraturan indonesia yg secara hirarki perda tersebut harus nya batal demi hukum karena melebihi kedudukan yg lebih tinggi diatas nya…jd yg terpenting tolonh kepada petugas pajak untuk menindak ini semua,,bikin peraturan ko tidak tegas,,jgn sampai ada gayus2 yg lain nya…

    Suka

  10. Ann said

    Saya sewa kios di suatu Foodcourt daerah BSD,disana ada beberapa produk terkenal misal:KFC,A&W, tapi kebanyakan kios2 makanan yang biasa punya..bukan merk dagang terkenal..kebanyakan, disana jual makanan minuman cuma memakai nota bon biasa.kiosnya pun juga kecil, tidak besar.Sekarang saya mendapat Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah, dimana produk makanan minuman saya wajib dikenakan pajak 10%.Semua kios dapat formulir ini. Saya dan beberapa tenant lain sekarang kebingungan..bagaimana mungkin makanan minuman kami, kami kenakan tambahan 10%, bagaimana tanggapan pelanggan nanti.?toh kita bukan restoran besar kok, hanya sebatas kios kecil saja. Lalu bagaimana cara pengenaan pajaknya?kan kami hanya pakai nota bon biasa,gimana perhitungan buat disetornya?sedangkan pembukuan juga kami tidak ada..Sekarang saya baru tau tentang adanya UU.No.42 tahun 2009 ini..jadi, kami harus bagaimana ya? kan saya dan lainnya tidak mau dibodohi dan ditipu oleh hal semacam ini, apalagi hal ini pasti mengundang reaksi kekecewaan terhadap pelanggan, dan bisa2 , kami yang dianggap menipu pelanggan..

    Suka

  11. blog link said

    blog link

    Pajak Makanan dan Minuman Dihapuskan Mulai 1 April 2010 « Sains-Inreligion

    Suka

  12. andik nurhakim said

    sudah di tetapkan aturan di alqur’an dengan benar tetapi manusia/negara membuat aturan uud sendiri.sampai kapanpun walau sudah ditetapkan pasti ada lg penetapan uud baru.

    karna manusia ini bodoh,jika kalian mengikuti alqur’an dan sunnah nabi tidak ada yg seperti ini.

    Suka

Tinggalkan komentar