Sains-Inreligion

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Poligami Nabi Muhammad-Pernikahan dgn Aisyah

Posted by agorsiloku pada November 2, 2006

Hati agak sedikit tergetar dan mulut terkatup rapat ketika “my roommate” bertanya dengan sedikit melecehkan. Kenapa nabimu itu mengawini anak kecil (Siti Aisyah) dan mengapa poligami. Saya hanya bisa tersenyum kecut, karena memang tidak ingat lagi cerita dan sejarah mengenai nabi. Isue pernikahan nabi dengan Siti Aisyah itu merupakan salah satu “olok-olokan” bagi mereka yang suka memojokkan Islam. Mudah-mudahan artikel yang saya copy pastekan ini ada manfaatnya. Ada 3 artikel, yaitu dari T.O. Shavanas dan HMNA. Artikel ke 3 (paling bawah dari blog http://donnya.wordpress.com)

=======================================================================

The Ancient Myth Exposed By T.O. Shanavas , di Michigan. (c) 2001 Minaret from The Minaret Source: http://www.iiie.net/

Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya, ” Akankah anda pernikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya, “Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.

Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah. Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu.

Nabi merupakan manusia tauladan. Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri di bawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-organisi hukum dan Syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur di atas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis berumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya. Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.

Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER

Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, di samping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak men­ceritakan hal ini.

Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal di sana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua. Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : “Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq

(Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al- ‘asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50). Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu

610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam

613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat

615 M: Hijrah ke Abyssinia.

616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.

620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah

622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina

623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

BUKTI #2: MEMINANG

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya “(Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M

(usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M). Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan ada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah

berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya. KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw

berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah “(Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh, 1978).

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Z.

ahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992). Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, > Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian,

atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun”

(Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933). Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 atau 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow). Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun. ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun. Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun.

Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..? kesimpulan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].” Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang

Uhud and Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat di atas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. j. Jka Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

Kesimpulan: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr di sisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”.

Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist di atas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.”Oleh karena itu, Aisyah a- dalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan. Di sini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka. Dalam ayat yang sangat jelas di atas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai,

bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 tahun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun. Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti

diklaim sebagai usia pernikahannya?AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahunadalah mitos semata.

BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665).

Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun. Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

SUMMARY: Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun. Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat

Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari,Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidakreliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang’ untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Diterjemahkan oleh : cahyo_prihartono@ici.comdiambil dari site : http://www.mail-archive.com/is-lam@milis.isnet.org/msg01952.html

=======================================================================================

 

 

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

 

WAHYU DAN AKAL IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
555. Meluruskan Riwayat Pernikahan St ‘Aisyah RA

 

Baru-baru ini [22 Desember 2002] diperingati hari ibu. Saya teringat riwayat pernikahan Ummu lMu’miniyn (Ibu para Mu’minin) Sitti ‘Aisyah Radhiaya Lla-hu ‘Anhaa yang perlu diluruskan. Seperti diketahui dalam riwayat-riwayat bahwa St ‘Aisyah RA dinikahkan pada umur 6 tahun dan baru umur 9 tahun serumah dengan Nabi Muhammad SAW. Riwayat inilah yang perlu diluruskan.

 

Hadits mengenai umur St ‘Aisyah RA tatkala dinikahkan adalah problematis, alias dhaif. Beberapa riwayat yang termaktub dalam buku-buku Hadits berasal hanya satu-satunya dari Hisyam ibn ‘Urwah yang didengarnya sendiri dari ayahnya. Mengherankan mengapa Hisyam saja satu-satunya yang pernah menyuarakan tentang umur pernikahan St ‘Aisyah RA tersebut. Bahkan tidak oleh Abu Hurairah ataupun Malik ibn Anas. Itupun baru diutarkan Hisyam tatkala telah bermukim di Iraq. Hisyam pindah bermukim ke negeri itu dalam umur 71 tahun.

 

Mengenai Hisyam ini Ya’qub ibn Syaibah berkata: Yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpecaya, kecuali yang disebutkannya tatkala ia sudah pindah ke Iraq. Syaibah menambahkan, bahwa Malik ibn Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan oleh penduduk Iraq (Tahzib alTahzib, Ibn Hajar alAsqalani, Dar Ihya alTurath alIslami, jilid II, hal.50).
Termatub pula dalam buku tentang sketsa kehidupan para perawi Hadits, bahwa tatkala Hisyam berusia lanjut ingatannya sangat menurun (alMaktabah alAthriyyah, Jilid 4, hal.301).
Alhasil, riwayat umur pernikahan St ‘Aisyah RA yang bersumber dari Hisyam ibn ‘Urwah, tertolak.

 

Untuk selanjutnya terlebih dahulu dikemukakan peristiwa secara khronologis:

 

pre 610 Miladiyah (M): zaman Jahiliyah
610 M: Permulaan wahyu turun
610 M: Abu Bakr RA masuk Islam
613 M: Nabi Muhammad SAW mulai menyiarkan Islam secara terbuka
615 M: Ummat Islam Hijrah I ke Habasyah
620 M: St ‘Aisyah RA dinikahkan
622 M: Hijrah ke Madinah
623/624 M: St ‘Aisyah serumah sebagai suami isteri dengan Nabi Muhammad SAW

 

Menurut Tabari: Keempat anak Abu Bakr RA dilahirkan oleh isterinya pada zaman Jahiliyah, artinya pre-610 M. (Tarikh alMamluk, alTabari, Jilid 4, hal.50). Tabari meninggal 922 M.

 

Jika St ‘Aisyah dinikahkan dalam umur 6 tahun berarti St ‘Aisyah lahir tahun 613 M. Padahal manurut Tabari semua keempat anak Abu Bakr RA lahir pada zaman Jahiliyah, yaitu pada tahun sebelum 610 M. Alhasil berdasar atas Tabari St ‘Aisyah RA tidak dilahirkan 613 M melainkan sebelum 610. Jadi kalau St ‘Aisyah RA dilahirkan sebelum 610 M dan dinikahkan tahun 620 M, maka beliau dinikahkan pada umur di atas (620 – 610) = di atas 10 tahun dan hidup sebagai suami isteri dengan Nabi Muhammad SAW dalam umur di atas (10 + 3) = di atas 13 tahun. Jadi kalau di atas 13 tahun, dalam umur berapa? Untuk itu marilah kita menengok kepada kakak perempuan St ‘Aisyah RA, yaitu Asmah.

 

Menurut Abd alRahman ibn abi Zannad: “Asmah 10 tahun lebih tua dari St ‘Aisyah RA (alZ ahabi, Muassasah alRisalah, Jilid 2, hal.289). Menurut Ibn Hajar alAsqalani: Asmah hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah (Taqrib al Tahzib, Al-Asqalani, hal.654).

 

Alhasil, apabila Asmah meninggal dalam usia 100 tahun dan meninggal dalam tahun 73 atau 74 Hijriyah, maka Asma berumur 27 atau 28 tahun pada waktu Hijrah, sehingga St ‘Aisyah berumur (27 atau 28) – 10 = 17 atau 18 tahun pada waktu Hijrah, dan itu berarti St ‘Aisyah mulai hidup berumah tangga dengan Nabi Muhammad SAW pada waktu berumur 19 atau 20 tahun. WaLlahu a’lamu bishshawab.

 

*** Makassar, 29 Desember 2002
[H.Muh.Nur Abdurrahman]

=========================================================================

 

 

Rahasia Dibalik Perkawinan Nabi Muhammad SAW

Ketika orang-orang mendengar bawah Nabi Muhammad SAW mempunyai banyak istri semasa hidupnya, banyaklah timbul suara-suara yang sumbang kearah Nabi Muhammad SAW.

Padahal, kalau mereka mau menelaah lebih dalam untuk mengetahui apa rahasia dibalik perkawinan Nabi Muhammad SAW, niscaya mereka akan mengerti dan memaklumi adanya bahkan akan memuji kepintaran strategi dari Nabi besar Muhammad SAW, yaitu : “political and social motives”.

Perkawinan pertamanya dengan Khadijah dilakukan ketika dia berumur 25 tahun dan Khadijah berumur 40 tahun. Selama hampir 25 tahuh, Nabi SAW hanya beristrikan Khadijah, sampai Khadijah meninggal dunia diumur 65 tahun (semoga Allah memberkahinya).

Hanya setelah Nabi SAW berumur lebih dair 50 tahun, barulah nabi SAW mulai menikah lagi. Dengan demikian jelaslah bahwa jika memang Nabi SAW hanya mencari kesenangan semata, tentulah tidak perlu beliau menunggu sampai berusia lebih dari 50 tahun, baru menikah lagi. Tapi Nabi Muhammad SAW tetap mencintai Khadijah selamaa 25 tahun, sampai Khadijah meninggal dunia di usia 65 tahun.

Perkawinannya selanjutnya mempunyai banyak motive. Beberapa perkawinan adalah dengan tujuan membantu wanita yang suaminya baru saja terbunuh didalam membela Islam. Yang lain adalah demi menambah dan mempererat hubungan dengan salah satu pendukung fanantik Islam, Abu Bakr (semoga Allah memberkahinya).

Ada juga dalam upaya membangun hubungan yang baik dengan suku-suku lain yang semula berniat memerangi Islam. Sehingga ketika Nabi SAW mengawininya, maka perang pun terhindarkan dan darah pun tak jadi tumpah.

Setidaknya, ada Professor Non-Muslim yang berkesempatan mempelajari secara langsung mengenai sejarah dan kehidupan Nabi Muhammad SAW berkesimpulan yang berbeda dengan kesimpulan kaum non-muslim lainnya.

John L. Esposito, Professor Religion and Director of Center for International Studies at the College of the holly cross, mengatakan bahwa hampir keseluruhan perkawinan Nabi Muhammad SAW adalah mempunyai misi sosial dan politik (political and social motives) (Islam The straight Path, Oxford University Press, 1988).

Salah seorang non-muslim lainnya, Caesar E. Farah menulis sebagai berikut: “In the prime of his youth and adult years Muhammad remained thoroughly devoted to Khadijah and would have none other for consort”.

Caesar Farah pun berkesimpulan bahwa perkawinan Nabi Muhammad SAW lebih karena alasan politis dan alasan menyelamatkan para janda yang suaminya meninggal dalam perang membela Islam.

Sehingga memang jika melihat lagi ke sejarah, maka dapatlah diketahui apa alasan sebenarnya perkawinan nabi Muhammad SAW.

Berikut ini kita tampilkan nama-nama Istri Nabi Muhammad SAW beserta sekilas penjelasannya:

  1. Khadijah: Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW. Suami pertama Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda. Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi’raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadija. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.
  2. SAWDA BINT ZAM’A: Suami pertamanya adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam’a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.
  3. AISHA SIDDIQA: Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr. Waktu itu Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan. Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemduian mengawininya. Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.
  4. HAFSAH BINT U’MAR: Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi. Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya. Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya akan menikah demikian juga Usman akan kawin lagi. Akhirnya, Usman mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri kawin dengan Nabi SAW. Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.
  5. ZAINAB BINT KHUZAYMA: Suaminya meninggal pada perang UHUD, meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan yaitu pada tahun 625 A.D.
  6. SALAMA BINT UMAYYA: Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin. Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak. Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.
  7. ZAYNAB BINT JAHSH: Dia adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby. Tapi perkawinan ini kandas ndak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).
  8. JUAYRIYA BINT AL-HARITH: Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan. Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq). Bapak Juayreyah datang pada Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih. Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.
  9. SAFIYYA BINT HUYAYY: Dia adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir. Dia sudah menikah dua kali sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW. Cerita nya cukup menarik, mungkin Insha Allah disampaikan terpisah.
  10. UMMU HABIBA BINT SUFYAN: Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish. Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.
  11. MAYMUNA BINT AL-HARITH: Dia masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun. Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey. Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya. Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.
  12. MARIA AL-QABTIYYA: Dia awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan. Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H. Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi.

Kalau sudah tahu begini dan kalau memang dikatakan mau mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW, kira-kira masih minat dan berani nggak ya kaum Adam untuk ber-istri lebih dari 1?

http://donnya.wordpress.com/2006/10/09/rahasia-dibalik-perkawinan-nabi-muhammad-saw/

(sumber: anwary-islam.com)

Jangan lewatkan pula Pernikahan Nabi dengan Siti Khadijah di sini.

Apakah poligami itu dapat digolongkan sunnah Rasul?. Ya, jika kita lihat bahwa segala perilaku dan perkataan Nabi adalah sunnah. Adakah ini sebuah pengkhususan dari Allah?. Jawabnya Ya, lihat di sini.

 

106 Tanggapan to “Poligami Nabi Muhammad-Pernikahan dgn Aisyah”

  1. […] klik di sini kalau penasaran. […]

    Suka

  2. Salut!!
    Mencerahkan…!

    Suka

  3. mmmmm gituu yaaa!!!!!

    Suka

  4. edwi said

    Alhamdulillah, semoga ilmu yg bermanfaat ini menjadi amalan yg tak terputus kelak di hari akhir bagi nara sumber, amin..

    Suka

  5. black_hack said

    menarik, no comment(saking kagetnya)

    Suka

  6. nadiya said

    Terima kasih atas tulisannya… Sangat bermanfaat.

    Suka

  7. […] Top Posts TRAGEDI LUMPUR LAPINDOPoligami Nabi Muhammad-Pernikahan dgn AisyahDampak Penggunaan Hasil Rekayasa Genetika.?Nobel Fisika 2005 Untuk Bidang OptikaPendaratan Apollo di Bulan?Al Qur’an dan SainsKronologi Alam Semesta Dari Kacamata SainsMengapa Lumpur Panas Menyembur?Teori Evolusi — Kegalauan Ilmu terhadap agama 3Arah Kiblat Yang Benar-benar Akurat. […]

    Suka

  8. Fathir Yunarfan said

    poligami

    asal adil lahir batin

    ayo..yg adil y,,,

    Suka

  9. agorsiloku said

    Betapa rumitnya memahami adil, bahkan oleh para pelakunya sekalipun. Kecerdasanlah yang kemudian membangun penjelasannya, akal yang membangun sebab akibatnya, hawa nafsu menjustifikasinya, dan akhirnya hati yang ikhlas yang merasakan dan merangkum semuanya.

    Suka

  10. candra said

    terimakasih tulisannya..
    mencerahkan..
    andai saja Aa Gym menikah dengan janda yang seperti bunda Sawdah, bukan secantik, seputih dan se-semampai Mbak Alfarini.. Tentu Presiden SBY tak perlu repot menenangkan hati ibu-ibu termasuk bu Ani Yudhoyono 🙂

    Suka

  11. agorsiloku said

    Perjalanan berat bagi Aa Gym, tentu juga bagi Teh Nini dan yang keduanya. Tiba-tiba juga ibu-ibu dan kita sepertinya dikejutkan oleh satu sisi dari pandangan moral terhadap kesetaraan, tentang feminist dan feminism. Dan tentu bagaimana Islam memandang hal ini.

    Suka

  12. alex said

    PP yg “melarang” poligami sudah terlalu jauh mencampuri ketentuan dalam islam, harusnya pemerintah lebih bertindak tegas untuk memberantas pelacuran, pelarangan kawin siri, menangkap istri simpanan (dan suaminya), melarang wanita berpakaian seksi di muka umum dsb yang itu semua lebih efektif dan bijak bagi pemerintah untuk meningkatkan derajat dan penghormatan kepada kaum wanita, ayo siapa setuju?
    Dan untuk suami yang ingin poligami harus dites dulu oleh KUA dengan syarat2 seperti dalam Alquran ataupun riwayat di atas.

    Suka

  13. agorsiloku said

    PP yg “melarang” poligami sudah terlalu jauh mencampuri ketentuan dalam islam…
    –> Betul, apakah PP itu sejalan dengan kehendakNya. Artinya, penguasa (baca : Pemerintah) telah melakukan perumusan yang menurut apa yang diturunkan Allah. Tentu para ulama, cerdik pandai bisa menganalisisnya. Pada artikel , Tergelitik Poligami, saya sendiri lebih cenderung menilai ini sejalan. Hanya, batasannya boleh jadi tidak clear/adil. Ini yang perlu juga diseksamai.

    Pemerintah harus bertindak lebih tegas untuk memberantas pelacuran… –>Pemerintah memang sangat ambigue. Playboy versi Indonesia dan kebebasan amoral dibiarkan terus menerus sehingga dan sedemikian rupa perbenturan ahlak dan sudut nilai agama (Islam) digerogoti terus menerus. Ini juga bagian yang menimbulkan anarkhis karena kepercayaan masyarakat yang luhur kian dikikis oleh modernisasi dan kemoderenan.

    Antara poligami dan tindakan tegas untuk memberantas kemerosotan ahlak, saya kira dua hal yang berbeda dan menurut saya tidak untuk diperbandingkan. Allah memberikan rumusan yang jelas antara keduanya, karena ada benang merah moral padanya. Bahwa menikah hanya dengan seorang saja, adalah lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.

    Suka

  14. Saya pelaku poligami yang (Alhamdulillah) Bahagia. Istri2 saya rukun…
    Bagi kaum muslim lain yang ingin berbagi hubungi saya di
    taaddud@telkom.net

    Suka

  15. agorsiloku said

    Setiap orang memiliki motif dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dipersepsikan. Semoga benar yang disampaikan. Isteri-isteri Pak Abu rukun-rukun. Bila pun tidak, seperti ayat yang disampaikan. Perbaikilah….(QS 4:129).

    Suka

  16. pozzzmo said

    “Saya saat ini belum menikah, tapi akan “bersumpah mati!” bahwa memang dengan tujuan/alasan politis dari hati kecil saya yang paling dalam akan dan mau mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW!!!”

    • Jangan selalu men-judge orangg yg akan berpoligami negatif!!!
    • Jangan berpenafsiran agama bahwa poligami hampir mustahil dilakukan (biasa saja kok)!! Atau buatlah agama baru!!
    • Jangan terbawa arus doktrin Amerika yang kuat akan ‘human right-nya’ (wanita Islam sudah tidak tahu lagi akan ajaran Islamnya; ingin sederajat dgn pria Islam) Pahamilah Konsep dasar tentang muslim dengan perasaan & ahlak yg baik!
    • Jangan sempit berpikir, tipsnya: luaskan sudut pandang, rasakan dari semua sudut! Sejarah dan Ilmu pengetahuan adalah Kebenaran!!

    Suka

    • lia said

      poligami itu bukan sunnah nabi, kagak baca ya penjelasan diatas…

      apa maksudnya “wanita islam yang tidak tau ajaran islamnya ingin sederajat dengan pria islam”, maksudnya bahwa wanita islam derajatnya dibawah pria islam????
      padahal dimata ALLAH saja semua derajat manusia, umatnya, adalah SAMA

      Suka

  17. AA Games said

    Sayangnya belum ada yang menjelaskan bagaimana Rosulullah SAW menggauli istri-istrinya dan apakah memenuhi kebutuhan biologis para perempuan-perempuan yang dinikahi oleh Rosulullah SAW?

    Suka

  18. sumeleh said

    Keluarga yang baik tak selalu berhubungan dengan poligami atau monogami.
    Banyak pelaku monogami gonjang-ganjing keluargannya. Banyak pelaku poligami keluarganya rukun2. Jadi tak mesti berhubungan sebenarnya, tergantung bagaimana membina rumah tangganya didasari iman atau tidak. Jadi tak perlu terlalu ekstrim memang melakukan justifikasi. Setuju pendapat Pozzzmoo.. sebaiknya tak perlu mengompori lagi media2 yang lebih bernuansa pembunuhan karakter.

    wass.
    hp

    Suka

  19. sumeleh said

    Sekarang coba kita tanyakan mana di antara 2 laki2 ini yang bertanggung jawab :
    AA Gym atau Yahya Zaini ???

    Suka

  20. pelle said

    wow, gimana kalo kata Salman Rhusdie bener dalam bukunya the satanic verse hahahhaha

    Suka

  21. El Zach said

    Manusia ini adalah mahluk pembantah no 1 di alam semesta, padahal Sang Pencipta manusia, yaitu Allah Maha Tahu apa yang terbaik buat manusia.
    Apa yang sudah menjadi hukum agama, ya begitulah adanya, misal jika kita diperintah sholat, tdk perlu lagi berargumentasi antara sholat dan tidak, ini adalah masalah dosa bagi yang melanggar dan pahala bagi yang melaksanakan.
    JIka Rasulullah (Islam) berpolygami (membolehkan polygami)dan melarang Zina, ya sudah tidak lagi perlu diperdebatkan. Polygami tidak diwajibkan, artinya boleh tidak dilakukan, tapi tidak dilarang selama syarat-syaratnya dipenuhi.
    ada banyak hikmah, manakala polygami diperbolehkan dan zina dilarang.
    jika Zina dilanggar, akibatnya :
    1. rusaknya Nasab, tidak jelas lagi siapa anak siapa, siapa tanggung jawab siapa, siapa pewaris siapa, siapa saudara kandung siapa.
    dsb.
    2. Meluasnya penyakit seksual, dari yang clasic hingga yang mematikan macam AIDS yang belum ada obatnya.
    3. Rusaknya moral, kejiwaan dan rusaknya kehidupan sosial yang saling menghormati dan menghargai satu sama lain
    4. Para lelaki tak memliki rasa tanggung jawab nafkah apapun terhadap wanita dan anaknya jika tidak diikat oleh lembaga perkawinan, ini adalh perbuatan yang sangat zalim.
    5. dsb.

    Hikmah polygami diperbolehkan, antara lain :
    1. jelasnya nasab (garis keturunan) si anak jika seorang ibu/istri melahirkan anak.
    2. tersantuni dan terlindunginya kehormatan dan kehidupan seorang wanita dan anak-anaknya.
    3. Telindungi aqidah wanita yang dinikahi oleh seorang Muslim, sehingga dia dan anak turunnya terlindungi dari azab yang abadi di neraka, Jika seorang istri merelakan suaminya menikah dgn wanita Muslim lain, Insya Allah itu akan jadi amal Jariyah baginya, krn kerelaannya itu telah menyelamatkan wanita lain dan keturunannya dari Azab Neraka setelah aqidahnya terlindungi oleh suaminya.

    kalaupun dia tidak rela, maka kelak diapun pasti akan berpisah dengan dengan suaminya, yaitu saat kematiannya. Dan saat kamtiannya itulah, bukan suaminya yang dia butuhkan, tapi dari amal kebaikannya, termasuk dari amal jariyahnya itu, yang akan dia terima terus walaupun setelah dia mati.

    walaupun diperbolehkan, seorang pria Muslim harus memenuhi segala kewajiban kepada para Istrinya, antara lain :
    1. bersikap adil dalam memberi nafkah lahir maupun bathin.
    2. membimbing Aqidah Istri-istri dan anak-anaknya.

    Suka

  22. norman said

    wah ternyata masih ada orang yang mau peduli akan kesimpang siuran tentag poligami yang dilakukan oleh nabi, semoga ini dapat menjadi jawaban bagi mereka yang bertanya-tanya. salut buat penulis!!!!!!!!!!!!!! maju terus untuk kebenaran aama kita.

    Suka

  23. agorsiloku said

    Banyak sekali yang perduli, banyak juga yang memperturutkan nafsu, banyak juga yang terimbas paham-paham feminis, banyak juga pemikiran-pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Tak akan ada habisnya. Di beberapa bagian persoalan, bahkan saya terlalu berat untuk memberikan komentar atau catatan lainnya. Misalnya ulasan pernikahan nabi dengan Zainab yang penuh dusta. Namun itu ada.
    TErimakasih untuk komentar-komentar yang menyempurnakan dari semua rekan di sini.

    Suka

  24. Dede said

    Jika Anda berpoligami, jangan katakan itu sunah Rasul
    untungnya ada saudara kita yang menjelaskan bagaimana nabi Muhammad menikah. Hal itu tidak akan sanggup dilakukan manusia biasa. sebagian besar manusia memilih berdasarkan nilai2 duniawi; fisik, materi, kenikmatan hidup.
    kalau ribuan lelaki mengatakan ia berpoligami karena mengikuti sunah Rasul tentunya gak ada janda tua yang mengemis di jalan (dikutip dari Ibu Hj Lutfiah Sungkar). Jumlah pengemis wanita bisa minus, karena lebih banyak lelaki yang ‘katanya’ mau mengikuti sunah Rasul.
    faktanya, sampai saat ini belum ada yang menikahi wanita tua, miskin, anak banyak, dilindungi, diberi nafkah batin dan lahir.
    Cobalah saudaraku para ikhwan, agama kita diuji dengan fitnah dari agama lain yang menyatakan bahwa Islam menganjurkan poligami, Islam merendahkan harkat wanita dsb. jangan kau perparah dengan mengatakan ingin poligami karena mengikuti sunah Rasul. hal itu cenderung kepada fitnah, dengan menyatakan seperti itu berarti kau menganggap Rasul melakukan seperti yang kau lakukan.
    Padahal tidak, Muhammad melindungi wanita, janda tua yang ditinggal suami (hanya satu yang dinikahi masih gadis) itupun karena tadinya Aisyah akan dinikahkan dengan seorang non muslim, maka Muhammad segera melamar Aisyah di umur 6 tahun. Aisyah adalah aset agama Islam, dengan kecerdasannya menghapal Al-Quran. Bayangkan jika dia menikah dengan orang diluar Islam, ia tidak akan bisa maksimal menyebarkan Islam kan.

    Dalam surat Annisa ayat 3 dijelaskan bahwa seorang lelaki muslim ‘boleh’ menikahi 2,3 atau 4 orang. namun jika tidak dapat berlaku adil, nikahilah seorang saja, karena hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

    hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya Islam justru menganjurkan monogami seperti yang dilakukan Muhammad kepada Khadijah. Nabi berpoligami setelah Khadijah meninggal, itupun dilakukan lebih karena urusan perlindungan wnaita.
    ketika itu, jumlah umat muslim kan belum jutaan seperti sekarang, sehingga kalau ada janda, tentu sedikit orang yang bisa menikahkan. contohnya. ketika mar meinta kepada Usman bin Afan untuk menikahkan putrinya Hafsah. Usman menolak, karena ia masih mencintai istrinya yang sudah meninggal, ia belum siap menikah lagi. oleh karena itu nabi menikahkan Hafsah, sehingga Umar dan Hafsah akhirnya bahagia. hal ini juga menunjukkan bahwa di zaman Nabi, kecintaan seorang muslim sangat besar kepada istri2nya, contoh MUhammad dan Usman. Walaupun istrinya dusah meninggal namun ia masih sangat mencintainya.

    Saya berdoa semoga para ikhwan lebih menekan ego dan lebih banyak belajar Islam secara komprehensif, tidak setengah2, dan menjadikan agama sebagai kedok untuk berpoligami. Cukup, cukup, segala fitnah dan caci terhadap Nabi Muhammad SAW. carilah wanita yang benar2 dicintai untuk sehidup semati, jangan pernah ada aniaya, agar bertemu kita semua di surga yang penuh kenikmatan.

    Suka

  25. Huda said

    Alhamdulillah, dengan membaca uraian tentang poligami di sini, saya bersyukur mendapatkan pencerahan yang sangat Logis.
    Saya berharap, pemikiran dan pencerahan seperti ini bisa dipublikasikan lebih luas lagi melalui media yang lebih mudah menjangkau masyarakat.
    Semoga Allah swt memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua, Amiin!

    Suka

  26. agorsiloku said

    @ Mba Dede, @Mas Huda,
    Terimakasih atas kesediaan memberikan catatan berharga. Semakin luas informasi yang dinilai benar semakin baik kiranya. Wass, agor

    Suka

  27. agorsiloku said

    Oh ya, Mba/Mas Dede :…karena tadinya Aisyah akan dinikahkan dengan seorang non muslim, maka Muhammad segera melamar Aisyah di umur 6 tahun….–> justru artikel di atas membantah pernikahan Nabi dengan anak kecil usia segitu. Wass, agor

    Suka

  28. johny said

    Kenapa orang ada yg suka mengekpos soal pribadi Nabi Muhammad SAW terutama soal poligami,umur Aisyah waktu nikah, yang kurangjelas duduk soalnya ,tai tdk seperti bagaimana Rasul wafat dalam e keadaan tdk punya harta sama sekali sebagai manusia yg tdk rakus .Kita tahu harta dan wanita adalah senada, maka poligami dan kawin model Nabi ini bukan dasarnya “nafsu” .Distorsi hadis jangan jadi dasar sejarah.

    Suka

  29. agorsiloku said

    Saya kira, ekspose yang sebenarnya dari silsilah dan peristiwa kenabian, diperlukan karena :

    Perkawinan dg. Aisyah dijadikan alat bagi mereka yang membenci agama Islam, dan didustakan. Ummat sendiri kurang mengenalnya, sehingga tidak bisa menjawab (seperti pengalaman saya, pertama kali mendengar justru dari teman orang Korea yg malah tidak beragama sama sekali).

    Poligami adalah isue dalam keseteraan gender, feminisme dan model-model berpikir lainnya. Karenanya, diperlukan pula counter penjelasan yang lebih wajar. Tidak saja bagi kalangan internal, tapi juga bagi eksternal. Juga, ada kecenderungan untuk menyalahpahami dan sengaja disalahpahami. Jadi, setidaknya bisa ikut meluruskan, meski hanya sekedar secarik debu dalam belantara pasir. Yah, berbuatlah. Himbauan Mas Johny juga adalah bagian dari situ kan!. Salam, agor

    Suka

  30. de King said

    Assalamuálaikum Wr.Wb.
    Terima kasih semuanya…
    saya belajar banyak dari saudara2ku sekalian, terutama mas Agor yg telah membuka forum yg sangat bermanfaat ini…
    Wassalamuálaikum

    Suka

  31. Mulki Nazmulhakim said

    Begini lho…Akhi dan Ukhti yang saya cintai……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

    Bersambung di bawah

    ISILAH TITIK-TITIK DI ATAS DENGAN KOMENTAR ANDA!!!!!!!!!!!

    @
    …khi dan Ukhti yang saya cintai……….–> awal yang baik, proses yang baik, akhir juga insya Allah baik ya.

    Suka

  32. memang perlu diketahui dulu, apa itu poligami, nikah, zinah, dan selingkuh biar gak numpuk-2 dan salah tafsir

    @
    Ya.. kita perlu memahami agar tidak keliru memahami juga ya….

    Suka

  33. hamba Sang Maha said

    artikel tsb,luar biasa,menakjubkan, salut, dan pencerahan yg sangat meluruskan. wow…

    @
    Semoga penulis aslinya diberikan rahmatNya. Senantiasa.

    Suka

  34. pozzzmo said

    pada:
    Dede Berkata:
    Januari 9th, 2007 pada 6:12 adalah
    Jika Anda berpoligami, jangan katakan itu sunah Rasul…Hal itu tidak akan sanggup dilakukan manusia biasa. sebagian besar manusia memilih berdasarkan nilai2 duniawi; fisik, materi, kenikmatan hidup.
    “berarti rasul beriklan dengan kata2 manis yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sama sekali dong?!?”
    pada:
    agorsiloku Berkata:
    Januari 10th, 2007 pada 5:16 pm
    Oh ya, Mba/Mas Dede :…karena tadinya Aisyah akan dinikahkan dengan seorang non muslim, maka Muhammad segera melamar Aisyah di umur 6 tahun….–> justru artikel di atas membantah pernikahan Nabi dengan anak kecil usia segitu.

    pozzzmo :
    “Apa gak lebih baik Aisyah dinikahkan saja dengan anak/cucu Nabi Muhammad yang masih perjaka (dan mungkin masih lebih dekat jarak umurnya)?!?”
    Wasssalam

    @
    Maaf Mas Pozzzmo, saya sedikit edit komentar Anda karena saya agak bingung membacanya ketika Mas kutip ulang komentar Rekan Dede 24 dan komen saya nomor 27 dari artikel ini.

    Catatan dari tulisan di atas adalah bantahan bahwa Nabi menikahi wanita usia 6 tahun dan tidak membahas mengapa Nabi melakukan pilihan ini.

    Mengenai pernikahan Nabi sendiri, Allah berfirman :
    33. Al Ahzab 50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
    33. Al Ahzab 51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
    33. Al Ahzab 52. Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

    Ini adalah ayat yang diturunkan oleh Allah yang memberikan catatan khusus mengenai Nabi dan pernikahannya. Yang ditebalkan oleh saya hanya untuk menegasi, “mungkin” dari pernyataan (atau pernyataan) ini dapat dijawab dari ayat di atas. Wallahu alam.

    Suka

  35. Heri Setiawan said

    hmmm, artikel menarik…

    @
    🙂

    Suka

  36. sikabayan said

    euh… kabayan mah tidak melihat ada yang aneh dengan pernikahan Rasulullah SAW. dengan Aisyah RA. teh yah?… dalam islam wanita yang sudah haid yah sudah berpotensi untuk menikah.. bahkan jaman sekarang mah umur2 sekian juga sudah dijual… jauh lebih kejam jaman sekarang kelihatannyamah…hikz… itu kan tandanya sudah potensi… potensi dijual… potensi terjadi hubungan bebas anak2 yang tidak terperhatikan ortunyah yang sibuk, potensi terjadinyah inces kakak beradik dalam rumah tangga.. bahkan ayah anak, kakek cucu… hanyah sajah yang bocor lewat infotainment cuma sedikit… terlalu banyak orang pandai menyembunyikan aib… euh jadi serem kabayan mah…
    bahkan di pelem2 mah sudah banyak contoh buruk anak2 perempuan minta ditelanjangi anak2 kecil laki2 nyontoh ortunyah atau pelem, tapi yah pelem itu kan berarti ngajarin anak kecil berjinah…hiiyy..
    lalu dalam islam teh kalau sudah menikah umur berapah juga yah dianggap dewasa… apah kita tidak tahu kalau disekitar kita teh banyak anak2 kecil yang sudah dewasa?… biarpun mereka menikahnya dalam arti jinah…. tapi mereka toh otomatis jadi dewasa… sekali sajah berhubungan badan yah dewasa sudah… hikz…
    kalau sepuluh tahunan yang lalu mah dijalanan teh yang jualan teh mbok2 sudah tua… sekarang mah di pinggir jalan teh banyak yang seumuran sma malah smp barangkali… kabayan ngga bisa bayangkan… kalau yang jualan terbuka sajah umur2nyah segituh gimanah yang sembunyi2… umur berapah atuh?…
    menurut andai2 kabayan mah Allah menunjukan seperti apah sebenarnyah manusia buatannya teh… kalau ikut aturan walaupun terasa aneh menurut ukuran nalar kita, tetapi yah begitulah aturannyah… kalau tidak ada aturan menjadi lebih buruk hasilnyah… banyak orang yang bilang tidak pantas secara ukuranyah sendiri tetatpi yang terjadi jauh lebih buruk serta tidak pantas… aturan Allah mah jelas jika anak ingin menikah yah segera dinikahkan… kalau tidak… apakah ituh alasan masih sekolah dan lainnnyah yah tanggung sajah akibatnyah…
    juga kabayan pikir teh ada baiknya ada hal tersebut teh, biar jadi lebih jelas siapah yang mencari2 keburukan Rasullnyah dan siapa yang berprasangka baik kepada Allah yang mengutus Rasulullah SAW…
    sebab menurut kabayan mah untuk menjadikan seorang pemimpin perempuan teh sulit kalau tidak dipercepat kedewasaannyah, sebab ada yang tidak bisa diajarkan kepada yang belum dewasa… sebab kenyataanyah banyak sekali yang harus dicontohkan oleh Aisyah RA. kepada kaum wanita muslimin…
    euheuheh… kalau soal AGym mah kabayan mah kesian… kabayan ajah sayang sekali sama iteung.. tangtunyah AA juga sayang sekali sama teh Ninih teh, jadi kalau dapet tambahan yang lebih cantik teh tentunyah cobaan yang berat untuk yang sayang istri mah… salah2 bisa pindah sayangnyah sama yang cantik…

    @
    Betul… saya tak pernah mau meragukan, namun menjelaskan pada yang menohok dari sudut ini, maka postingan dari ragam sumber sengaja agor munculkan….

    Suka

  37. sikabayan said

    An Nisaa:3
    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
    euh… kabayan lihat2 di An Nissa inih sepertinya bertingkat2 yah?…
    tingkat 1. satu perempuan yatim yang berharta… harus adil terhadap hartanyah… jika tidak mampu maka…
    tingkat 2. wanita2 yang kamu senangi 2,3 atau 4… harus adil entah apanyah… jika tidak mampu juga maka…
    tingkat 3. seorang sajah atau budak2… duh tingkat tiga inih kok 1 istri teh setara budak2 yah?… padahal budak teh tidak dinikahi lalu titik.
    barulah yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya…
    euh… iteung teh setara budak2 hikz…

    @
    Terjemahan depag Indonesia budak-budak yang kamu miliki…. diterjemahan sumber lain (belum saya cek lagi), berarti dalam penguasaan (dikuasai, dilindungi); bukan merujuk pada objek manusia.
    Ayat ini akan lebih terasa maknanya jika memperhatikan konteks dari ayat sebelumnya. Pada ayat ke 3… Dan Jika… (kondisi if).

    Suka

  38. Fahrur said

    melegakan… mudah2n inilah fakta sesungguhnya, Allahumma sholli a’laa sayyidinaa Muhammad

    @
    Amin… mudah-mudahan kebenaran, menghindari syak wasangka dan menjelaskan pada yang tidak mengetahui adalah kewajiban kita sebagai ummat Muhammad.

    Suka

  39. sikabayan said

    euh… budak2 teh sebagiannyah yang inih mungkin yah?…
    2:221
    Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
    4:24
    dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
    4:25
    Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu
    kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha engampun lagi Maha Penyayang.
    5:89
    Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga
    hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
    dan banyak lagih…. euh… iteung2… jodoh kabayan…
    apah mungkin budak2 jaman sekarang teh pembantu atau anak buah atau anak asuh gituh?… atau sudah tidak ada yah?..

    @
    Catatan berharga Kang. Terimakasih ya….

    Suka

  40. aPuT said

    عائشة بنت ابي بكر:
    عـائشـة بـنـت ابـي بكر, وامها ام رومان ابنة عامر الكناني تزوجها رسول اللّه (ص ) قبل الهجرة بـسنتين وهي بكر وكان عمرها لما تزوجها رسول اللّه (ص ) ست سنين وقيل : سبع سنين وبنى بها في شوال بالمدينة وهي بنت تسع سنين وتوفيت عائشة سنة سبع وخمسين.

    Aisyah binti abu bakar, ibunya bernama Ummu Rumman putri Amin Al Kannaniy dinikah Rasul 2 tahun sebelum hijrah, pada masa itu aisyah seorang gadis

    وقيل ايضا في ذكر اختها لابيها اسماء ذات النطاقين
    انها ولدت قبل الهجرة ب 27 سنه

    Juga disebutkan tentang saudara Aisyah yang bernama Asma
    Asma’ dilahirkan 27 tahun sebelum hijrah

    كما قيل انها تكبر عائشه بعشر سنوات
    طيب تعالوا نحسب الاعمار لنعرف الواقع المرير
    اسماء 27 سنه قبل الهجرة فلو تنقص 13 سنه من 27
    يكون عمر اسماء 14 سنه لما بعث النبي
    وطالما اسماء اكبر من عائشه ب 10 سنوات
    فتكون عائشه عمرها 4 سنوات حين بعث النبي
    المعرف ان النبي تزوج عائشه بعد رحيل ام المؤمنين خديجه عليها السلام
    وذلك سنة 10 من المبعث حسب بعض الروايات
    اذن على هذه الحاله تكون عائشه عمرها 14 سنه لما توفت خديجه عليها السلام
    ولما هاجر النبي بعد ثلاث سنوات
    صار عمر عائشه 17 سنه

    Asma saudara aisyah berumur 14 tahun ketika rasul menerima wahyu
    Asma lebih tua 10 tahun dari aisyah
    Aisyah pada waktu nabi menerima wahyu berumur 4 tahun
    Aisyah adalah dinikah sesudah meninggalnya Ibunda Khadijah
    Dan kenabian pada waktu itu kalau dihitung adalah 10 tahun

    Jadi berdasarkan hal ini maka Aisyah berusia 14 tahun ketika Siti Khadijah meninggal.
    Sedangkan hijrah nabi adalah 3 tahun sesudah meninggalnya Siti khadijah
    Sehingga Aisyah berusia 17 tahun

    @
    Terimakasih… saya ingin masukkan komentar ini pada postingan untuk melengkapi, namun bisakah ditambahkan sumbernya dari mana?.

    Suka

  41. aPuT said

    untuk gw postingan di atas

    thanks to iwankendok@kaskus

    Suka

  42. istri muda wanna be said

    wah klo cowo-cowonya poligami dengan nyari yang lebih muda, lebih cantik, dan lebih2 semuanya, terus dimana donk bentuk tanggung jawab cowo dalam menjaga perasaan istrinya. Bukannya udah kewajiban cowo untuk menjaga perasaan istrinya. Gw bisa maklum klo cowo berpoligami apabila cewenya sudah tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan biologis cewenya tapi klo cewenya masih “normal” dan “segala sesuatunya masih berfungsi dengan baik” apa pantas seorang cowo menyakiti hati istrinya dengan mencari istri muda yang notabene adalah perawan semok dan janda montok??!!

    Ntar ga ada lagi cewe yang mao jadi istri pertama karena mereka yakin klo jadi istri pertama ntar ada yang ke2, ke3, dan ke4 dimana kesemua madunya (atau racunnya?!) lebih2 kesemuanya, lebih montok, lebih bahenol, lebih montok!!

    Klo ga ada lagi cewe yang mao jadi istri pertama, ntar khan kasian cowo-cowonya pada susah sendiri nyari istri??!!! (gimana mao poligami klo nyari satu istri aja ga bisa??!!))

    @

    Surat ini diturunkan Allah kepada Nabi. Dimulai dari kata Wahai Nabi, suatu kondisi ketika beberapa perempuan kaum mu’min menyerahkan diri kepada Nabi untuk diperisteri, sedang suami-suami mereka telah gugur dalam peperangan.

    Layak direnungkan.

    QS 33. Al Ahzab 50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Suka

  43. Niko Siahaan said

    begu ganjang lah

    @
    Apa manfaat yang bisa diraih dari kata ini. Mengata-ngatai genderuwo ataukah memahami semakin tampak ke atas semakin tinggi, melihat ke bawah semakin kecil…..

    Suka

  44. ganedio said

    Rukun Islam ada lima: Shahadat, sholat, Zakat, Puasa, Haji.

    Polygami masuk kelompok rukun Islam yang keberapa?
    Tidak polygamy masuk kelompok rukun Islam yang keberapa?

    Menurut saya polygamy masuk rukun Islam Zakat. Sedangkan tidak berpolygami masuk rukun Islam Puasa, menahan hawa nafsu.

    Jadi pilih polygami atau tidak dengan melihat muatan ibadahnya lebih banyak mana.

    Kalau Nabi jelas memilih polygami karena nabi sudah tua tidak seperti orang muda yang menggebu-gebu hasratnya bahkan Nabi malah banyak solat tahajud tiap malam. Siang berdawah, bekerja untuk menghidupi istri-istrinya yang kebanyakan janda tua.

    Jika ada orang tua ingin memperoleh keturunan dari Nabi atau ingin anaknya terangkat statusnya di dunia dan di akhirat, pasti anaknya yang masih kecil mumpung belum naksir sama pemuda lain yang gagah cepat-cepat minta anaknya dinikah oleh Nabi yang sudah tua.

    Apa ada disini yang ingin cucunya keturunan Nabi?
    Atau ada yang ingin cucunya keturunan Presiden?
    Keturunan orang terpandang memang laku keras di pasaran. Bisa mencalonkan jadi presiden, lho.

    Sekarang ada juga ingin anaknya dinikahkan dengan orang kaya yang terpandang seperti kisah Siti Nurbaya.

    @
    Poligami jadi rukun iman?, boleh juga seeh… 🙂 tapi jangan lupa, perintah poligami pada nabi ada Al Ahzab 50, yang redaksinya dimulai dengan kata : Wahai Nabi…..

    Suka

  45. ganedio said

    Nabi juga manusia normal, pasti punya daya tarik kepada wanita. Sehingga, adakalanya Nabi harus menahan diri sebagai bagian dari kelompok ibadah rukun Islam Puasa.

    @
    Ya, Mas.. betul dari sisi fisis, Nabi adalah manusia biasa. Yang membedakan adalah akhlak dan tuntunan yang diberikan Allah yang menempatkan Nabi Muhammad sebagai utusanNya 😀

    Suka

  46. sixthsense said

    smuanya cuman hasil analisa, praduga pencarian kebenaran yaaaa supaya menjadi image/figur yg sempurna getooo…siiiipp dah! PEMBODOHAN yang sempurnaaaaa…..BRAVOOOOO!!!!

    @
    Prasangkaan selalu memperkuat basis untuk mencari pembenaran. Jelas bagi ummat Muhammad, penjelasan seperti ini tidak diperlukan, namun memberikan penjelasan kepada pihak lain, itupun baru bermanfaat jika di hatinya ada terbersit keinginan untuk mencari kebenaran.

    Suka

  47. almostthere said

    Thanks a lot, benar2 melegakan bahwa siti aisyah sudah cukup umur saat menikah dng Nabi.. sempat panik waktu dapat info bahwa aisyah baru berumur 9 tahun waktu menikah, artinya Nabi ku pedophilia donk! menjijikkan!
    eniwei, semua sudah jelas.. terimakasih sekali lagi

    btw, i hate poligami.. i think its inhuman

    @
    Sama-sama…
    Terlepas dari penjelasan mengenai usia Siti Aisyah yang buat ummat Muslim tentunya tidak usah risau, karena jelas tidaklah logis Nabi mencontohkan perilaku yang menjijikan… Namun, semoga penjelasan ini menjadi salah satu perluasan dari pemahaman kita terhadap titik nilai dari sejumlah titik luar yang menilai.

    Mengenai poligami, Allah mengijinkan manusia dengan syarat tertentu untuk menikahi lebih dari satu wanita. Tidak karenanya mencontoh Nabi (QS Al Azhab 50) menjelaskan hal ini. Tentu dibalik aturan itu, ada kemashalatan lain yang menjadi pertimbangan Allah SWT. Tinggal ibarat sebuah pedang, membelah kayu bakar untuk menanak nasi, ataukah untuk menambah jumlah perampokan atau membela yang dirampok. Pedangnya dan ketajamannya bisa sama, yang menjadi misinya yang berbeda…
    Salam dan terimakasih kesudiannya berkunjung ke blog agor.

    Suka

  48. Imam Mawardi said

    Jangan terlalu terjebak dengan tuduhan orang kafir yang kemudian menjadikan kita mencari-cari

    @
    Memang saya mencari. Mencari jawabannya, dan saya dapatkan dari beberapa sumber yang ditulis kembali oleh orang yang dari yang dapat saya pahami, tidak diragukan kredibilitasnya. Kemudian saya dapat memahami kelogisan dan kebenarannya. Terlepas dari pandangan orang yang Mas sebutkan sebagai tuduhan orang “kafir”.

    Suka

  49. kustanto said

    Jadi punya alasan untuk poligami…. Karena poligami kan tdk dilarang agama…
    Drpd berzinah, betul tidak…..
    Makanya di arab, jarang terjadi (hampir tdk pernah terjadi) pelecehan wanita&pemerkosaan,hal ini karena kaum wanita memakai pakaian tertutup&para pria juga boleh berpoligami…
    Kapan nich RUU APP disahkan….
    Tapi semua pilihan ini harus disikapi bijaksana ya…
    ;o)

    @
    Poligami dalam agama Islam memang tidak dilarang, ada juga penjelasan mengenai sebab dan syaratnya … sudah banyak deh yang membahasnya. 😀
    Yah… seperti yang Mas sampaikan… harus disikapi bijaksana… 🙂

    Suka

  50. ganedio said

    Seandainya, seorang ibu pejuang hak-hak kaum wanita ditanya oleh seorang perawan tua.

    “Bu saya perawan tua yang tidak cantik dan cacat sudah lama mendambakan suami dan anak keturunan, tidak ada satupun pria yang ingin menjadi suami saya. Saya memohon pertolongan kepada Ibu sebagai pejuang hak-hak kaum wanita agar saya dijadikan sebagai istri ke dua dari suami Ibu. Kita sebagai kaum wanita harus bersatu saling bantu-membantu berkorban berjuang dengan harta jiwa dan raga untuk kesejahteraan kaum wanita, Bu. Jangan sampai ada kaum wanita yang menderita karena tidak ada pengorbanan dan perjuangan dari kaum wanita yang lain.”

    Kira-kira apa ya jawaban dari pejuang hak-hak kaum wanita itu?

    @
    Pernikahan lebih dari satu wanita dari seorang pria, diijinkan Allah dengan satu catatan, lebih baik seorang saja… dst. Ada juga pada ayat… kata “… yang kamu sukai…”. Jadi manalah laki-laki tertarik dengan uraian seperti di atas?. Namun, jika ada yang bersedia… tentu keistimewaan tersendiri…. bagi pejuang kaum wanita (emansipasi), mengenai masalah keadilan dalam poligami (seandainya yang menjadi isu adalah ini) maka sisi yang wajar… perlu ada penelitian seksama… seberapa besar frekuensi ketidakadilannya… ataukah lebih pada persepsi (?), sedang pada monogamipun, begitu banyak ketidakadilan dilakukan laki-laki pada kaum wanita….. 😦

    Suka

  51. Kusbahargiantoro said

    Assalaamu’alaikum

    Sekali lagi poligami tidak perlu diperdebatkan, hal tsb sudah diatur oleh Alloh. Karena Alloh-lah Sang Maha Pembuat peraturan, Dia Maha Tahu dan Maha Berkehendak.

    Bahkan kalo boleh saya usul yg sedikit arogan, dengan semakin maraknya prostitusi, lokalisasi, perzinahan, perselingkuhan dsb, pemerintah semestinya harus peka dlm hal ini, jika tidak ingin moral bangsa ini semakin buruk. Sistem/UU pernikahan di Indonesia harus di ubah. UU No. 1 Tahun 1974, PP. No. 10 Tahun 1983 dan PP. No. 45 Tahun 1990 bukan hanya di revisi, tetapi harus di ganti dengan yang sesuai dengan keadaan jaman sekarang. Dan mnrt saya dengan memasukkan konsep poligami yang sesuai dengan syari’at islam, insya Alloh, segala bentuk perzinahan, perselingkuhan, dsb akan berkurang dengan banyak
    itu saja dari saya. wallohu A’lam bishowab.

    @
    Wass. Wr.Wb…
    Tentu saja ini bukan sebuah arogansi, tetapi sebuah cara pandang. Allah jualah yang sesungguhnya mengetahui apa yang tidak kita pahami….

    Suka

  52. Mr Penasaran said

    Assalamualaikum…

    saya ada soalan yang ingin saya ajukan kepada anda semua…hmmm…saya penasaran bangat nih…hehehe…em….ada enggak sapa-sapa yang boleh menerangkan satu persatu surah an-nisa` ayat 3…saya enggak paham bangat dengan kandungan ayatnya…boleh enggak sapa-sapa terangkan kepada saya…itu saja dari saya…Assalamualaikum…

    @
    Wass. Wr.Wb.
    Rasanya banyak deh ustad yang menjelaskan ayat 3 tentang ‘perempuan’ ini. Pembolehan menikah sebagai “pintu darurat” dari kebolehjadian poligami, dari penyikapan untuk bersikap adil dan tidak agar tidak berbuat aniaya… Namun, terus terang, saya juga tidak paham benar, khususnya mengenai “mengawini budak”.
    Jadi mohon maaf saya tidak punya kompetensi menjelaskannya.

    Suka

  53. Abu Zahroh said

    Ada tulisan yang mirip di http://mydienmyfait h.blogspot. com/2007/ 05/aisah- menikah-ketika- berumur-19- tahun.html.

    Insya Allah penulis tersebut memiliki niat yang baik untuk melawan celaan dari kelompok orientalis.
    Akan tetapi tulisan tersebut perlu dikritisi lebih lanjut oleh ahlul ‘ilmi dari kalangan ahlul hadits, dikarenakan riwayat mengenai ‘Aisyah rodhiAllahu ‘anha yang menikah pada usia 6 tahun tercantum di dalam kitab-kitab shohih.

    Saya yg masih dalam taraf belajar ini mencoba memberikan komentar. Mohon koreksi jika ada kesalahan.
    – Statement “adanya penyingkatan di dalam cara pengucapan bilangan, yang umur 16 tahun menjadi 6 tahun, 19 menjadi 9” perlu dikritisi lebih lanjut. Kenapa ? Mari kita buka kitab Shahih Muslim. Dalam buku yg saya punya, yaitu cetakan Darel Fajr Publishing House, yaitu hadits nomer 1344, disebutkan: “Dari ‘Aisyah r.a., katanya Rasulullah saw, mengawininya ketika dia berusia enam tahun; dan serumah tangga dengan beliau ketika berusia sembilan tahun; Kemudian Rasulullah saw. wafat ketika ‘Aisyah berusia delapan belas tahun.” Jika 6 jadi 16, 9 jadi 19, dimana polanya adalah cuman angka satuan yg dimunculkan, sementara angka puluhannya tidak disebutkan. Maka akan kita bawa ke mana makna angka 18 yg memiliki angka satuan dan puluhan ? Kenapa 6 dan 9 tidak disebutkan angka puluhan sementara 18 disebutkan ???
    – Di dalam hadits yang cukup panjang di dalam kitab Shahih Muslim (cetakan Darel Fajr Publishing House), hadits nomer 1343, disebutkan: “Dari ‘Aisyah r.a., katanya: “Rasulullah saw mengawiniku ketika aku berusia enam tahun. Mulai serumah tangga ketika aku berusia sembilan tahun. Lalu kami hijrah ke Madinah. Sampai di Madinah aku sakit sebulan lamanya sehingga rambutku rontok karenanya. Setelah rambutku tumbuh dan panjang kembali, Ummu Ruman mendatangiku ketika aku sedang bermain-main jungkat-jungkit dengan kawan-kawanku. ………… ……… ……… ……… ……… ……… …….. ” Dilihat dari konteksnya, maka anak berumur sekitar 9 tahun masih wajar jika bermain jungkat-jungkit. Bagaimana dengan gadis sekitar 19 tahun, masih wajarkah jika bermain jungkat-jungkit dengan kawan-kawanya ?

    Suka

  54. haniifa said

    Salam,
    Pologami …. emh asyik kalau bisa ?
    1. Menyelamatkan rumah tangga yang mulai rontok ?? siap-siap dengan kerontokan kedua kalinya
    2. Merasakan rumah tangga yang “Sakinah” !! ini yang diharapkan.
    Wassalam.

    @
    😀 Pologame?….

    Suka

  55. aLia said

    Isu poligami sebaiknya jg diarahkan pd kaum perempuan, yg jg banyak telah tercuci otak utk pasrah menerima ‘poligami asik’ versi manusia kebanyakan.

    gak sedikit perempuan muda yg merasa berhak meminta seorg lelaki utk menjadikannya istri kedua, padahal yg ia bela hanya egonya saja (bila motivasinya cinta, atau ingin nebeng masuk surga), atau kecantikannya (bila motivasinya harta).

    padahal perempuan itu bukan siapa2. gak ada sepasukan calon mualaf yg mengait di belakangnya, gak ada orang yg akan mencerca bila ia tetap dgn statusnya (seperti jaman Nabi), gak ada yg melarangnya utk berusaha mencari nafkahnya sendiri selain rasa malasnya.
    malah mungkin ada seorg jejaka sholeh miskin yg tak mau diberinya kesempatan krn merasa gak level atau sejenisnya. maunya sama yg udah ‘jadi’ aja biarpun suami orang.

    siapapun tau saat msh lajang, semua pria bujangan (umumnya) gaya hidupnya seperti lagunya Koes Plus, hehe.
    setelah segala kebutuhan domestiknya diurus sang istri pertama (pake asisten ataupun nggak), yg merangkap pengingat utk pergi ke tukang cukur, merangkap sahabat saat ada masalah di kantor, merangkap teman menjelang pagi, maka seorang pria kucel pun menjelma jadi rapi jali dgn wajah segar bercahaya, dan baru deh dilirik sama perempuan2.

    memang sudah fitrahnya perempuan suka dgn yg indah2. tp harap ingat, keindahan itu hasil jerih payah siapa? punya siapa? kalo kita mengambil /meminta perhiasan indah yg lg dipake org itu kan namanya tindakan kriminil, betul tidak?

    kalo seorg pria boleh berfantasi poligami krn nafsunya, maka boleh donk sy jg berfantasi seandainya Kimutaku mendatangi suamiku dan berkata: “Bro, ceraikanlah istrimu, sy ingin menikahinya, dan sy akan masuk Islam.”

    piss ;))

    @
    Kalau kaum perempuan mau dipoligami dengan berbagai “fantasinya”… menarik juga. Poligami yang sah, pada dasarnya kan adalah :”kepemilikan bersama”, “pembagian bersama”, “perlindungan bersama” di samping fantasi-fantasi lainnya. Saya tidak punya banyak pengalaman dan kasus, namun perceraian monogami dan perceraian pada poligami… saya tidak punya datanya. Juga ragam fantasinya. Mungkin karena pemahaman saya mengenai hal ini masih sangat dangkal.
    Namun, tentunya jangan masuk islam karena pilihan poligami atau sebaliknya ya… 😀

    Suka

  56. Iwan said

    Walau bagaimanapun Nabi Muhammad SAW Adalah Manusia teladan Pembawa Rahmat untuk seluruh alam ini, berbagai cara akan dilakukan oleh orang yang memang tidak meyukai kebenaran ajaran Nabi muhammad (Islam). Inilah merupakan sebagai ujian atas keteguhan iman kita kepada ajaran yang benar ISLAM

    @
    Betul Mas Iwan… kita ikut menyiarkan (menjelaskan), namun soal menerima atau tidak adalah pilihan setiap penerima berita… (termasuk kita juga ketika menerima informasi)…

    Suka

  57. Abudaniel said

    Assalamu’alaikum,
    Poligami?. Kok diributin.
    Yang harus diributin itu para pejabat, konglomerat dan petinggi-petinggi negara yang suka kawin siri (kawin diam-diam). Akibatnya timbul rebutan harta. Minta pertanggungan jawab. Minta diakui anaknya, dsb.
    Kalau poligaminya resmi, jarang ada masalah tentang benar tidaknya itu ayahnya sianak. Pembagian harta juga tidak perlu repot-repot.
    Ibu-ibu yang anti poligami, coba anda-anda cari solusi untuk bapak-bapak yang suka jajan di luar. Mana yang lebih sehat, masakan baik dan halal atau kotor ditambah haram?.
    Wassalam,

    @
    Wass.Wr.Wb.
    Masalah poligami, khususnya bagi ummat Islam sendiri dan sekuler umumnya memang rumittidak sederhana. Ada beberapa model pandangan sosial dan kesetaraan gender yang berbeda dengan tuntunan agama. Jelas agama Islam mengijinkan karena Allah memberikan pesan/petunjuknya kepada manusia untuk kebolehan dengan persyaratan yang juga sangat berdimensi nurani. Namun, kesetaraan itu sendiri menyentuh pada setiap model pemikiran dan model sosial. Saya memahami bahwa ibu-ibu ada (dan banyak, terbanyak) tidak suka poligami. Begitu juga laki-laki. Namun, yang memilih poligami juga hidup rukun-rukun saja juga banyak. Pandangan sosial dan peran yang mempengaruhi pandangan ini.
    Nabi sendiri, melakukan pilihan poligami cukup banyak dijelaskan dalam Al Qur’an, termasuk kondisi pilihannya. Wass., agor.

    Suka

  58. Ayruel chana said

    Fakta :

    Wanita lebih banyak daripada Pria

    Kalau pria hanya mengawini 1 orang wanita,Wanita yang lain mau kawin sama siapa?

    Dengan Poligami mengurangi Pelacuran
    Dengan Poligami meningkatkan ekonomi
    Dengan Poligami mengurangi kriminal
    Dengan Poligami meningkatkan Pendidikan
    Dan banyak keuntungan lainnya.

    Asal Adil………..

    @
    memahami poligami dengan cita rasa masa kini dan “kebijakan” yang Allah berikan pada manusia yang berusaha kian meyakini bahwa “dirinya” paling berkuasa di muka bumi dan terpinggirkannya ummat “terpilih” adalah fakta-fakta dalam rahasiaNya.
    Kita bermain pada logika-logika ini akan merasa sisi benarnya. Namun, ada fakta-fakta kita terkurung juga oleh berbagai kebebasa argumen sehingga yang terpinggirkan menjadi posisi tersudutkan.
    Sebuah logika pelacuran menjadi “pekerja” adalah sisi dimana sudut pandang moral memang sedang bergeser ke arah yang sangat boleh jadi semakin jauh dari petunjukNya…..

    Suka

  59. Ayruel chana said

    Orang2 Goblok saja yang mengingkari Poligami

    Siapa yang menentang Poligami,maka dia akan merasakan keadaan kacau di sekitarnya…….Tanggung akibatnya…

    @
    😀 dan sebaliknya pula….
    Wah susah memberikan komentar… lebih baik keep silent saja deh… 😀

    Suka

  60. haniifa said

    @Om Agor
    Seandainya hanya ada tiga pilihan mo pilih yang mana :
    a. Poligami
    b. Pologami
    c. Pologame
    Iseng ajah…he.he.he, jangan janga ada udang dibalik batu 😀

    @
    Manusia dasarnya serakah dan grasa-grusu… maunya semuanya saja… 😀

    Suka

  61. qolbi said

    bagaimana pandangan sorang ulama besar seperti Buya HAMKA tentang poligami??/
    ternyata masa lalu jadi basis utk bertindak dimasa yg akan datang…

    poligami….????

    @
    Trims referensinya. Secara jelas, sebenarnya poligami adalah hal khusus bagi rasul Allah.Sebuah konsesi. Ini yang saya pahami.

    Suka

  62. eSPe said

    boleh gak saya copy? izin ya.

    Suka

  63. […] Diambil dari: https://agorsiloku.wordpress.com/2006/11/02/poligami-nabi-muhammad/#comment-19850 […]

    Suka

  64. Abudaniel said

    Assalamu’alaikum,
    Poligami sebenarnya bukan barang baru.
    Mari kita urut dari Nabi Ibrahim Alaihisslam.
    Yang kita tahu beliau mempunyai 3 isteri. Sarah, Hajar dan Keturah. Yakub AS juga mempunyai isteri lebih dari satu. Sulaiman juga malah, katanya mempunyai isteri hampir 1000 (?). Begitu juga dengan para nabi-nabi yang lain. Begitu juga pemuka-pemuka agama Yahudi. Banyak dari mereka mempunyai isteri lebih dari satu.
    Jadi, poligami ini, sekali lagi, bukan barang baru. Kalau boleh dikatakan, poligami adalah barang “antik”. Dalam kehidupan sehari-hari, barang “antik” selalu dicari dan mahal harganya.
    Kalau Nabi SAW berpoligami, kok banyak yang sewot. Dalam kehidupan masyarakat Arab, terutama di zaman “jahiliyah” sebelum Islam, poligami adalah suatu keniscayaan dan bahkan keharusan. Ini adalah alat untuk menunjukkan kekuasaan, keutamaan dan kewibawaan seseorang. Tapi masa itu, poligami tidak terbatas. Boleh berapa saja, tergantung kemampuan seseorang.
    Begitu Islam diturunkan, poligami dibatasi oleh Allah. 4 saja. Kecuali Rasul. Kenapa dibedakan?. Ada beberapa sebab. Perkawinan Rasul, sebahagian besarnya adalah bermotif politik. Selain itu, menurut pendapat saya, kalaulah Nabi juga harus menceraikan isteri-isterinya, dan hanya mepertahankan 4 saja, maka akan timbul masaalah besar. Karena isteri-isteri beliau adalah Ummul Mukminin dan tidak boleh dinikahi oleh siapapun setelah Rasul. Kalaulah beliau menceraikan isteri-isterinya, siapakah yang akan menanggung nafkah mereka sesudah itu?. Sementara mereka tidak boleh menikah lagi?.

    Yang jadi masalah sebenarnya adalah orang yang berpoligami beralasan itu sunnah Nabi. Bagi saya nabi tidak menyunahkan berpoligami. Tetapi juga tidak melarang. Boleh berpoligami, tetapi penuhi syarat-syaratnya. Bukan hanya mau enaknya saja.
    Bagi para kaum ibu, kalau sisuami sanggup memenuhi persyaratannya, kenapa harus dilarang. Apakah lebih suka suaminya jajan barang haram ketimbang menggunakan yang halal, demi egonya?.
    Wassalam,

    @
    Ass.ww.
    Betul Mas Abu, dalam hal poligami, AQ menegasi sebagai privelege yang tidak menjadi sunnah Nabi. AQ juga menegasi syaratnya dan pilihan mana yang lebih baik (jadi ini pilihan lho)…..
    Wass.

    Suka

  65. amburadul said

    Poligami sangat kondisional…..
    Bagi Sy hiji ge teu acan habis…..
    InsyaAllah saya cukup satu ajah dech…
    Kang Agor bade sabaraha Istri…? ( he..he..)
    Upami bade Poligami harus adil dan diridhoi sang Istri!!!!
    Kade ach…

    @
    Upami bade Poligami harus adil dan diridhoi sang Istri!!!! —> Nah.. ini….:D

    Suka

  66. Anonim said

    Poligami itu enak aja utk dibayangkan, bisa gantian, he…he…, tapi kalo pertanggungjawaban itu yg jadi soal, boro2 bini dua, satu aja nggak habis- habis.

    @
    😀

    Suka

  67. manda said

    alangkah indahnya bisa mengetahui suatu kebernaran

    @
    amin

    Suka

  68. […] : 1. Duhh.. mas AA. Game, tuntunan dianggap tontonan ibu-ibu pokja 2. Repotnya… jadi Cepot (Check & Reheck) !! 3. Eh… Copot-Copot… Cepot […]

    Suka

  69. […] https://agorsiloku.wordpress.com/2006/11/02/poligami-nabi-muhammad/ […]

    Suka

  70. chipmunk...cute said

    poligami diharuskan dalam islam..lelaki yang ingin berpoligami mestilah mampu dari segi zahir dan batin. isteri perlu mendapat hak masing-masing terutama sekali dalam giliran waktu bermalam.

    @
    poligami dalam agama Islam tidak diharuskan/diwajibkan, tidak juga dianjurkan.

    Suka

  71. ikak said

    saya tidak menentang poligami, tetapi saya tidak setuju dengan poligami. alasan saya karena poligami cenderung lebih manusiawi dibandingkan dengan poliandri.
    statement saya hanya sebatas itu saja, sebab sekalipun poligami lebih manusiawi namun bukan berarti beristri lebih dari satu itu bisa menjamin kebahagiaan yang langgeng bagi isteri-isteri lain dan anak-anaknya. Anda bisa saja mengatakan bahwa beristri lebih dari satu harus memiliki tujuan-tujuan mulia seperti yang dituntunkan oleh nabi muhammad saw., namun demikian terkadang kita lupa bahwa kita setuju kalau manusia (pada umumnya) tidak pernah bisa ‘sama’ dengan beliau nabi muhammad saw. dalam segala hal! jadi kalaupun poligami itu dilakukan, biarlah dilakukan oleh nabi muhammad saw. saja, jika kita tidak berkeinginan menyengsarakan wanita karena kesempurnaan hanya ada pada diri beliau (praktik poligami yang dilakukan masyarakat pada umumnya lebih banyak gagal).
    sebab, ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia didunia ini, yakni memenuhi kebutuhan vertikali dan horizontali. pada kebutuhan vertikali semuanya sudah jelas, namun pada kebutuhan horizontali banyak aspek yang harus ditempuh atau dilakukan. bahkan pada pemenuhan horizontali inilah terkadang keduniawian dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengaburkan vertikali! dengan demikian saya yakin, poligami yang dilakukan selain nabi muhammad saw. cenderung hanya untuk pemenuhan horizontali semata dan agama telah mnejadi kedok atau senjata untuk melegalkannya!
    kaum “laki-laki” (saya dan anda) memang mempunyai beberapa perbedaan dan kelebihan dibandingkan perempuan, tetapi perempuan pun juga memiliki kelebihan yang tidak dimiliki laki-laki, sehingga laki-laki pun juga memiliki segudang kekurangan dibandingkan perempuan. jadi berhati-hatilah menggunakan istilah atau kata-kata “mengangkat derajat perempuan”, karena dibalik itu semua sebenarnya perempuan pun bisa mengangkat derajat pria.
    jika kaum pria memiliki kekuatan menyiram lahan sehingga bibit tanaman bisa tumbuh atau hidup, maka wanitapun juga memiliki sebagian keajaiban allah swt. yakni memproses bibit tanaman tersebut selama 9 bulan 10 hari sehingga tumbuh, menjadi dewasa dan berkembang.
    dengan demikian, sekalipun poligami cenderung lebih manusiawi dibandingkan poliandri, namun sepenuhnya saya tidak setuju dengan praktik poligami!

    @
    Dalam Al Qur’an, tertera cukup jelas motif yang dilakukan Nabi Muhammad ketika melakukan poligami. Juga “motif” dari Allah ketika pengkhususan ini diberikan Nabi, dimulai dari QS 33:49. Allah lebih mengenal hati manusia, dari pada … bahkan diri kita sendiri.
    Salam, agor

    Suka

  72. DeZiGH said

    Saya ingin bertanya kepada orang-orang yang anti kepada poligami (terutama wanita), dengan berpegang pada informasi bahwa sebagai manusia kita tidak akan mungkin bisa adil dan yang mampu benar-benar adil hanyalah Allah SWT.

    Apakah menurut Anda memiliki anak lebih dari satu adalah wajar walaupun ada aturan bahwa kita harus adil terhadap setiap anak yang dimiliki? Jika Anda sebagai pasangan tidak sudi dipoligami Anda bisa minta cerai. Namun, jika anak saat telah mampu berpikir mandiri dan merasa tidak ingin memiliki saudara kandung, apa yang harus dia lakukan? Bukankah justru seharusnya urusan polianak lebih diutamakan dibandingkan dengan poligami?

    Apakah jika Anda atau pasangan Anda diminta atau mencalonkan diri sendiri untuk menjadi presiden, gubernur, bupati, lurah atau sejenis nya (yang berbau-bau menjadi pemimpin) Anda akan menolak atau meminta pasangan Anda untuk menolak jabatan tersebut karena Anda tahu bahwa Anda atau pasangan Anda hanyalah manusia biasa yang pasti tidak mungkin bisa adil? Bukankah masalah kepemimpinan ini tidak hanya berkenaan dengan 2, 3 atau 4 orang tetapi bisa jadi menyangkut ratusan juta orang? Lelaki yang dianggap tidak bisa adil dalam berurusan dengan lebih dari satu istri bagaimana bisa dianggap mampu adil dalam mengurusi jutaan orang rakyatnya?

    Mungkin ada baiknya untuk tidak menggunakan ayat yang menyingggung-nyinggung keadilan dalam menolak poligami saat pengejawantahan keadilan sendiri tidak dapat dilakukan secara konsisten ke bidang lainnya.

    Saya seorang laki-laki yang yakin bahwa poligami itu haram, makruh, halal, sunnah ataupun wajib tergantung situasi dan kondisi saat poligami tersebut akan dilaksanakan. Namun, per saat ini tidak berminat berpoligami dan semoga saja tidak tercipta situasi di mana saya harus melakukan poligami. Amin.

    @
    Pernyataan tidak akan bisa adil disampaikan Allah sebagai bagian yang boleh jadi bagian dari proses pengambilan keputusan ketika seorang laki-laki akan menikah lagi dan wanita menerima atau menolak dipoligami. Tentu ini berbeda konsepnya dengan masalah kepemimpinan dalam masyarakat.

    Sedangkan QS 33:50 mengenai perkawinan poligami. Allah menegaskan dengan awal ayat : Wahai Nabi…. sebagai pengkhususan bukan untuk semua orang mukmim….. Menurut agor, sangat jelas ayat ini menegaskan posisi poligami untuk ummat Muhammad.

    Suka

  73. Taufik said

    Selama ini banyak dari kalangan Muslim maupun non Muslim seringkali salah kaprah dalam memahami peristiwa poligami Rasulullah dan peristiwa pernikahan Aisyah selagi masih kanak – kanak. Bagi pihak non –muslim, ke dua peristiwa tersebut dimaknai sebagai motif pelampiasan nafsu seksual atau penyimpangan dalam diri rasulullah sebutlah misalnya tuduhan HYPERSEKS, PAEDHOPHILE, GILA SEKS dan istilah – istilah lain yang tidak layak bagi predikat seorang nabi dan utusan Allah.
    Sebaliknya dari kalangan kebanyakan Muslim, peristiwa pernikahan Aisyah, seringkali mencari kesimpulan – kesimpulan yang berdasarkan dalil – dalil yang kurang kuat untuk membela bahwa Aisyah sebenarnya menikah pada umur 16 tahun atau malah 19 tahun. Padahal dari Hadits-hadits yang paling kuat adalah menyatakan Aisyah dinikahi umur 6 tahun dan tinggal serumah dengan Rasulullah pada umur 9 tahun sebagaimana pengakuan Aisyah R.a. : “Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (H.r. Muttafaq ‘Alaih).
    Yang menjadi pertanyaan adalah :
    1. Apakah Rasulullah melakukan poligami atas motif seksual ?
    2. Apakah Rasulullah menikahi Aisyah pada umur 6 tahun karena penyimpangan seksual ?
    Untuk menjawab nomor satu dan dua kita harus melihatnya dari dimensi ke-Tuhan-an, maksudnya semua peristiwa yang dilakukan Rasulullah sudah pasti atas instruksi Tuhan (Allah), karena kalau tidak, Rasulullah tidak mungkin akan melakukannya. Dalam hal pernikahan dengan Aisyah, Rasulullah sebelumnya diberi pertanda melalui mimpi untuk menikahi Aisyah. Begitu juga peristiwa poligami yang dilakukan Rasulullah juga atas kehendak Allah demi kepentingan meluasnya pengajaran Islam melalui istri – istri Rasulullah (dilihat dari yang dinikai Rasulullah hampir semuanya janda dan sudah diatas umur 40 tahun bahkan ada yang berumur 70 tahun – seperti ummu salamah – yang mematahkan argumen tentang motif seksual Rasulullah) yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah :
    1. Tuhan macam apa yang menyuruh utusannya melakukan hal – hal yang dianggap kebanyakan orang tidak logis/tidak lumrah/diluar dari norma-norma kemanusiaan ?
    Sebenarnya masalah tidak logis/tidak lumrah/ diluar dari norma –norma kemanusiaan terdapat pembahasan tersendiri karena masalah ini masuk wilayah filsafat dimana yang disebut tidak lumrah dan tidak logis bisa berbeda – beda pada setiap zaman dan keadaan.
    Kita akan membahas jenis Tuhan yang menyuruh Nabi Muhammad melakukan hal tersebut. Yang harus menjadi perhatian kita adalah adakalanya peristiwa yang berkaitan dengan perintah Tuhan masuk dalam wilayah tidak logis dan tidak lumrah contohnya :
    1. Tuhan memerintahkan Ibrahim (dalam Kristen ABRAHAM) untuk menyembelih Ismail (dalam Kristen yang disembelih ISHAK) pada saat mereka berumur muda dan Ibrahim sedang sayang – sayangnya dengan mereka. APAKAH INI LOGIS ATAU LUMRAH ?
    2. Tuhan menyuruh nabi MUSA untuk membela lautan ketika dikejar Fir’aun. APAKAH INI LOGIS ATAU LUMRAH ?
    3. Tuhan memberi mukjizat kepada nabi Isa (dalam Kristen YESUS) bisa membangkitkan orang mati kembali. APAKAH INI LOGIS ATAU LUMRAH ?
    4. Tuhan menyelamatkan Ibrahim/Abraham ketika dia dibakar hidup – hidup oleh Raja Namrudz. APAKAH INI LOGIS ATAU LUMRAH ?
    5. Kemudian kita bertanya kembali dalam konteks ini : Tuhan menyuruh Rasulullah menikahi Aisyah pada umur 6 tahun. APAKAH INI LOGIS ATAU LUMRAH ?

    Sekali lagi, masalah logis atau tidak logis, dan lumrah atau tidak lumrah tergantung mau menggunakan patokan/standar yang mana, dan setiap standar bisa punya persepsi yang berbeda dalam melihat sebuah peristiwa. Dalam hal ini saya menggunakan standar dimensi Ke-Tuhan-an, oleh sebab itu yang saya ingin yakinkan kepada pembaca, bahwa standar yang saya gunakan adalah benar yaitu TUHAN lah yang menyuruh Rasululullah menyuruh melakukan hal – hal yang dianggap tidak logis, tidak lumrah/penyimpangan dan lain-lain.
    Kita kembali pada tujuan akhir kita, apakah yang menyuruh Rasulullah melakukan itu benar – benar TUHAN, kalau orang Kristen atau non-Muslim meyakini ini, permasalahan pernikahan Aisyah dan poligami Rasulullah tidak menjadi masalah karena itu datang dari TUHAN.
    Untuk menjawab apakah TUHAN nya Rasulullah yaitu Allah benar – benar TUHAN, maka kita masuk ke wilayah perdebatan eksistensi TUHAN dan TUHAN mana yang benar – benar TUHAN. Banyak sekali zat atau orang yang mengakui TUHAN. Kita sebutkan satu persatu :
    1. Allah
    2. Yesus
    3. Ahura Mazda
    4. Dewa Ra
    5. Fir’aun
    6. Sang Hyang Widhi / Brahma
    7. Dll. (Terserah anda menambahkan yang lain)
    Dari nama – nama yang kita inventaris menjadi TUHAN, yang mana kira – kira layak menjadi TUHAN. Karena kalau salah memilih TUHAN bisa fatal akibatnya. Untuk mengetahui yang layak menjadi TUHAN. Kita diberi akal pikiran dan hati nurani untuk mempertimbangkan sesuatu hal. Kalau menurut akal pikiran saya (mungkin anda juga) yang namanya TUHAN harus mempunyai standar seperti sebagai berikut (terlepas dari saya seorang MUSLIM – saya hanya menggunakan akal dan hati nurani sehat saja):
    1. TUHAN tersebut harus MENGAKU TUHAN (Kalo DIA tidak mengaku, kenapa kita harus menobatkan DIA sebagai TUHAN)
    2. TUHAN tersebut harus SEMPURNA (Tidak boleh ada kelemahan seperti tidak boleh lupa, tidak tidur, tidak capek dll.)
    3. TUHAN tersebut harus bisa menjelaskan tentang ciptaannya (karena TUHAN yang lebih tahu tentang ciptaannya)
    4. ZAT TUHAN itu harus ABSOLUT bukan RELATIF (Sehingga tidak sama hakekat/substansi, bentuk, jenis dan lain-lainnya dengan yang RELATIF)
    5. TUHAN bisa MELAKUKAN SEGALA SESUATU KALAU DIA BERKEHENDAK
    6. TUHAN itu HARUS SATU (Karena kalau banyak, bisa terjadi peperangan diantara TUHAN dan pasti alam dan jagad raya ini menjadi kacau. Contohnya : Satu Negara yang punya dua pemimpin bisa tiap hari perang, seperti di sebagian besar Negara-negara Afrika)
    Dari enam point diatas, kita bisa menambahkan lagi sebanyak yang kita mau standar tentang TUHAN berdasarkan akal sehat dan hati nurani kita (lepaskan dulu sementara keyakinan AGAMA anda sehingga tidak bias). TUHAN harus lolos dari semua standar yang kita terapkan, karena kalau salah satu standar tidak lolos maka TUHAN tersebut diragukan keabsahannya.
    Untuk menyocokkan standar kita dengan TUHAN yang kita cari, maka kita harus langsung berhubungan dengan TUHAN, bagi yang yakin TUHAN ada diantara manusia, bisa tanyakan kepada manusia yang mengaku TUHAN, tapi bagi yang yakin TUHAN tidak bisa berbicara langsung secara fisik kepada kita, kita bisa menggunakan KITAB SUCI yang diklaim didalamnya terdapat WAHYU TUHAN/Perkataan Tuhan. Ada berapa KITAB SUCI yang diklaim sebagai wahyu TUHAN :
    1. INJIL
    2. AL-QUR’AN
    3. BHAGAVAD GITA
    4. WEDHA
    5. TAURAT
    6. Dll.
    Terserah anda mencari dan menambahkan KITAB SUCI yang diklaim sebagai wahyu TUHAN, setelah kita membuka semua KITAB SUCI diatas, kita cari pernyataan – pernyataan atau pengakuan – pengakuan TUHAN sendiri tentang dia didalam KITAB SUCI tersebut. Setelah anda ketemu pernyataan – pernyataan TUHAN sendiri tentang DIA, kemudian cocokkan dengan STANDAR yang anda buat tentang TUHAN.
    Saya sudah melakukan hal tersebut, dan dari semua pernyataan tentang TUHAN yang semuanya masuk standar TUHAN versi saya, hanya ALLAH yaitu Tuhan yang disembah umat MUSLIM dan mengutus MUHAMMAD untuk menjadi utusannnya (termasuk nabi –nabi lain).
    Kaitannya dengan YESUS, yang saya lihat di INJIL yaitu YESUS tidak pernah sekali pun mengaku TUHAN (maksudnya kalimat jelas : AKULAH TUHAN SEMBAHLAH AKU berbeda didalam Al-Qur’an terdapat banyak sekali ayat yang menyatakan ALLAH adalah TUHAN contohnya adalah surah THAHA ayat 14 secara tegas ALLAH mendeklarasikan sebagai TUHAN yaitu “Sesungguhnya AKU ini adalah ALLAH, tidak ada TUHAN (yang benar) selain AKU, maka sembahlah AKU dan dirikanlah Shalat untuk mengingat AKU”). Belum lagi sifat – sifat Allah yang benar – benar MAHA SEMPURNA seperti tidak TIDUR, TIDAK LELAH, TIDAK LUPA, dan sifat – sifat kesempurnaan lainnya.
    INTINYA kalau anda melakukan penelitian dengan sungguh – sungguh pasti anda akan menemukan TUHAN yang benar – benar TUHAN dan berhak disembah.
    Kalau anda sudah yakin bahwa TUHAN manusia yang benar adalah ALLAH. Maka konsekuensinya adalah, semua yang datang dari ALLAH pasti benar adanya. Oleh sebab itu, perintah apapun yang ALLAH berikan tidak boleh lagi ditentang dan dipertanyakan secara akal (logis atau tidak logis) karena kita sudah menemukan sumber KEBENARAN yaitu ALLAH itu sendiri. Karena kita mengakui ALLAH sebagai sumber KEBENARAN maka akal harus tunduk pada kehendak sumber kebenaran tersebut.
    JIKA AKAL HARUS TUNDUK PADA SUMBER KEBENARAN TERSEBUT, MAKA TIDAK ADA LAGI PERTANYAAN PERINTAH TUHAN (ALLAH) LOGIS ATAU TIDAK LOGIS, KARENA LOGIKA KITA SUDAH TUNDUK KEPADA KEHENDAK TUHAN (ALLAH).
    JADI, kesimpulannya, peristiwa rasulullah melakukan poligami dan pernikahan dini Aisyah yang dianggap penyimpangan,tidak logis, tidak lumrah dan macam – macam tuduhan lainnya adalah akibat dari persepsi yang salah dalam melihat motif Rasululullah dalam melakukan hal tersebut.
    Selama NON-MUSLIM tidak yakin bahwa ALLAH adalah TUHAN yang BENAR maka selama itu pula mereka melihat yang dilakukan Rasulullah adalah motif pribadi RAsulullah sehingga dituduh sebagai penyimpangan seksual, tetapi kalau mereka mau sedikit meluangkan waktunya untuk berpikir, merenung dan meneliti maka mereka akan temukan bahwa hanya ALLAH Tuhan yang berhak disembah sehingga apapun yang dilakukan Rasulullah bukan berdasarkan motif pribadi tetapi atas kehendak ALLAH (TUHAN YANG BERHAK DISEMBAH).
    Untuk tuduhan Rasulullah sebagai Pedophile dapat dibaca bantahan yang bagus di http://abibakarblog.com/polemik/apakah-nabi-muhammad-seorang-pedofilia/ . Intinya kalau Allah tidak memerintahkan menikahi AISYAH, Rasulullah tidak mungkin melakukan itu dan ciri – ciri pedophile dengan ciri – cirri Rasulullah sangat berbeda jauh. Yang dilihat oleh kaum Non-Muslim hanya berdasarkan umur pernikahan saja. Padahal untuk menentukan seseorang pedophile atau tidak, terdapat kriteria – kriteria psikologis tertentu.
    SEMOGA BAGI YANG MENUDUH RASULULLAH DIBERI HIDAYAH UNTUK MAU MENGGUNAKAN AKAL PIKIRANNYA.

    @
    Wass.wr.wb.
    Panjang penjelasannya. dapat dipahami. Terimakasih dan memang bagi seorang muslim, jelaslah tak mungkin kita meragukan keagungan akhlak Rasulullah SAW.
    Wass, agor

    Suka

  74. haniifa said

    Subhanallah…
    Nabi Ibrahim a.s diberi budak Hajar oleh raja Mesir yang berkuasa saat itu, dan melahirkan anak yang bernama Nabi Ismail a.s.
    (hal yang tidak mungkin menjadi istri ke-2, karena memang tidak ada keterangan sebab memang Allah tidak menentukan jumlah banyaknya istri)

    Nabi Muhammad s.a.w diberi budak oleh oleh raja Mesir yang berkuasa saat itu, dan melahirkan anak yang bernama Ibrahim. dan Beliau wafat dalam usia relatif kanak-kanak.
    (hal yang tidak mungkin karena Allah sudah menentukan jumlah maksimal manusia beristri adalah empat (4))

    Karena beristri bukanlah suatu muzijat… artinya bisa berlaku umum bagi seluruh umat manusia… dalam kontek (Islam) or (Not Islam).
    Dengan demikian apapun alasannya melarang orang berpoligami/melecehkan orang berpoligami menurut saya… tidaklah sesuai dengan Al Qur’an.

    Jadi menurut saya “orang yang berpoligami” adalah orang yang siap menerima hikmah keadilan dari Allah…. (QS An Nisa)
    Adapun datangnya berupa kecekcokan, atau menambah keharmonisan rumah tangga… itu semua hanya Allah saja yang tahu bagaimana taufik dan hidayahNya diturunkan kepada pelaku.

    Wassalam, Haniifa.

    @
    Paling tidak, orang yang berpoligami merasa sanggup berlaku adil dan mengasumsikan dirinya dengan segala tindakannya sanggup berlaku adil. Namun, Mas Haniifa.. kalau dikatakan orang yang siap menerima hikmah keadilan dari Allah (dalam arti positip)… rasanya masih tanda tanya…
    Wassalam, agor.
    😀

    Suka

  75. Assalamu alaikum wr wb
    Saya ngeri akan judul sinetron HAREEM,yang hanya menunjukkan kejelakkan berpoligami yang negatif aja.malah kayaknya mengarah untuk menjelakkan islam serta menghancurkan Nabi muhammad,dasar pembuat sinetron yahudi.
    Padahal di balik poligami terkandung banyak hal positif,jangankan poligami , satu istri aja bisa terjadi hal negatif. pendek benar nich pola pikir Yahudi, padahal sejak zaman dahulu berpoligami pun sudah ada, di kerajaan2, kekaisaran dll.
    Apa mereka nggak melihat akan banyaknya ke pelacuran.
    Apa mereka nggak melihat akan lemahnya si wanita.
    Apa mereka nggak melihat akan kehancuran moral akibat dibatasi.
    dll.dll.dll.dll.dll.dll.dll
    Wassalam

    @
    Poligami ada sisi positif dan ada sisi negatif. Nabi adalah pengecualian yang diberikan oleh Allah :
    Poligami, Sunnahkah?

    Apakah kita mendapatkan pengkhususan, mampu berlaku adil?. Adalah sisi yang dipertanyakan. Namun, jika dan karena berbagai sebab, Allah juga mengijinkan apa yang dipikirkan seorang laki-laki manusia dan karenaNya pula melakukan.

    Namun, kemampuan setiap orang berbeda, sisi yang diambil dari pilihan itu juga berbeda motifnya — baik dari si wanita mapun dari laki-laki.

    Sedangkan sinetron Hareem, kebetulan saya belum pernah nonton sama sekali… jadi sy tidak bisa berkomentar. Namun, saya lebih meyakini, ada hikmah dan ibadah dari poligami jika dilaksanakan dalam syariat Islam. Ini sebuah perjalanan dan ujian yang luar biasa, yang tak sembarang bisa dilakukan. Mungkin karena itu pula, peringatan itu ada dalam surat Al Ahzab. Bisa sebagai rahmat, bisa menjadi azab…..
    Wallahu ‘alam.

    Suka

  76. nb…dibatasi…mksdnya dibatasi 1

    @
    Kalau satu saja udah tidak mudah berlaku adil… apalagi banyak…. 😀

    Suka

  77. […] nyupirin direktris yang cantik dan molek, aneh dunk kalau nyupirnya sambil merem… hua.ha.ha. ) Adanya keraguan soal poligami… tidak menjadi masalah selama kita menyakini bahwa aturan itu dari Al Qur’an, dan […]

    Suka

  78. orang keren said

    GW ADALAH anak korban dari poigami….ini nyata, dan gw hampir mati, gara-gara orang tua gw kawin melulu…tapi saat ini kondisi gw sudah damai, karna TUhan membukakan jalan utk sya, dan saya mengenal Isa melalui Al-quran, bagaimana kisah hidupnya, dan kesucian dalam kehidupan sehari-hari…dia tidak pernah berdosa, itu di saksikan oleh AL-Quran, tapi aneh banyak orang yg benci sama ISA ALmasih, ga tau kenapa???? sudah jelas dia itu suci, dia itu terkemuka di dunia dan di akhirat….tapi banyak yg benci dia, apalagi model-model FPI, dan kroco-kroconya, gw bisa yakin, mereka paling benci sama orang2 nasrani……ya Tuhan saja yang membukakan kebenaran itu, pada saat pengadilan akhir…dan ISa DALAM HADIS DI SEBUT, sebagai hakim yang adil….gw percaya sama dia sekarang,,,

    @
    Maaf saya terpaksa menghapus 2 postingan komen Orang Keren sebelumnya… karena isinya lebih banyak hujatan dan tidak mengajak pembaca untuk berpikir lebih arif.

    Kalau orang beragama Islam, setahu dan sepengetahuan agor, Isa adalah salah satu dari Nabi dalam agama Islam. Tidak membenci. Astagfirullah… saya tidak pernah terpikir di kepala ini membenci Nabi-nabi yang menjadi utusan Allah SWT.

    Musuh paling besar adalah hawa nafsu dan munafik. Orang seperti Mas itu jelas melakukan pilihan dan pilihan itu berbeda adalah hak sepenuhnya dari Mas. Teman saya orang tidak seagama bahkan yang ateis sekalipun tidak sedikit. Kami bisa saling menghargai perbedaan, dan kami juga punya teman yang tidak bisa mengerti sebuah perbedaan.

    Kiranya, cukup jelas penjelasan ini.

    Suka

  79. tobat poligami said

    bagaimanapun, menurut saya poligami kurang baik yah…soalnya pasti ada yang di lukai, apakah istri pertama, atau anak2…menurut saya, lebih baik satu aja deh, satu aja ga habis…hehehehehe…ruginya banyak, untungnya sedikit, untungnya cuma untuk prianya aja, dapat barang bagus lagi….hihihi, becanda…..itu semua adalah pilihan dari setiap orang, dan segala sesuatunya dapat di pertanggung jawabkan di akhirat nanti….yang berpoligami silahkan aja, yang tidak poligami, tetap jaga kesetiaan dengan pasangannya….soalnya saya pacaran dengan 5 cewe, akhirnya ketawan juga, dan saya dah insaf dah dengan pacaran banyak2….so, intinya, manusia ga pernah akan ada puasnya, dalam mengejar hawa nafsunya……..

    @
    Dalam Surat An Nissa 4:3 diakhiri dengan kalimant : “…Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.“. Dengan kata lain, apa yang disampaikan Allah SWT adalah seorang saja adalah lebih baik.

    Suka

  80. cewe setia said

    waduh, poligami ga deh??? takut kena penyakit kotor….klo ganti2 pasangan, bisa kenakan??? jadi baik apa tdak klo poligami itu, dari sisi kesehatan?? jawab sama orang2 yang pendukung poligami….cepat atau lambat, pasti nanti ada korban….jangan mengatakan, ini cobaan dari ALLAH SWT, tapi mungkin lebih ke moral dan hawa nafsu yang tidak terkendali….sama kaya kucing di rumah saya, sering kawin kesana-kesini….emang kaya begitu yah manusia??? saya mohon jawaban dari orang2 pendukung poligami….pertanyaanya??? apakah dari sisi kesehatan fisik baik?? klo suatu saat ada pasangan poligami yang terkena penyakit kelamin atau Raja singa?? apakah ini baik??? di karenakan gonta ganti pasangan terus, setiap malam dengan istri-istri lainya???? saya tunggu jawabannya???? jangan samakan dengan Nabi MUhammad, dia berbeda….pertanyaan saya kepada manusia2 sekarang yang suka poligami????? sya tgu jawabannya…..

    Suka

    • poligami tidak wajib sayang..siapa yg mewajibkan….

      mungkin yg berpikir seperti anda,ada baiknya…..
      akan tetapi….bisakah pikiran anda sama dgn yg lainnya…?

      jika dach sanggup adil…ini susah loch….
      sesorang yg tahu akan kehidupan,,,dimana menempuh kehidupan fana ini yg terombang ambing dll…dan dia telah melaluinya……dan sanggup menghadapi gelombang kehidupan ini karena ALLAH….tentu kematangan dalam menempuh hidup ini sudah dia kuasai….walau tak sepenuhnya 100% layaknya nabi muhammad…..

      APA SALAH DIA BAWA PENUMPANG 1,2,3,4……biar selamat juga yg lainnya….

      Atau anda lebih pada pendapat….mending pikirin diri sendiri….

      Ingat dunia ini fana…jgn tersentuh …dgn rayuan maut ”cinta’cinta’cinta

      Suka

  81. cewe setia said

    bedanya, punya istri empat, sama punya istri 15 apa???? intinya, memang tdk bisa mengontrol hawa nafsu seksual aja…..buktinya ada pasangan yang setia sampai sakratul maut….kenapa para pendukung poligami tidak bisa????? jujur aja, keinginan kalian itu hanya mau melampiaskan hawa nafsu yang tak terkendalikan…..jangan boong, masuk neraka loh klo boong…..

    Suka

  82. aing said

    semunya kembali ke pribadi masing-masing dalam menyakini, karena dalam islam ada yang memang harus diyakinin oleh keimanan dan ada juga dengan ahlak… hukum tertinggi adalah al-qur’an back to qur’an aja knapa mesti back to Peraturan pemerintah dan aturan gender dunia yang dihembuskan bangsa yang jelas2 tidak suka terhaap islam seperti dalam surat al baqarah, sesungguhnya orang yahudi dan nasoro tidak akan suka kepada kalian sehingga kalian mengikuti ajarannya..

    Suka

    • lbih parahnya lagi …indonesia berkiblat pada hukum yg menjajah indonesia…
      BELANDA….

      Suka

    • Irawan Danuningrat said

      Setuju….

      Menurut saya, siapapun sangat tak layak menilai atau mengevaluasi hukum dan aturan Tuhan karena tidak semata-mata manusia diciptakan Tuhan melainkan untuk patuh, taat dan beribadah pada-Nya.

      Nabi Muhammad SAW, ditetapkan Allah SWT menjadi sosok yg semua aspek kehidupannya seyogianya diteladani ummatnya, termasuk kehidupan rumahtangga dan poligami tentunya. Poligami bukan hanya untuk Nabi atau hanya bisa dilakukan oleh Nabi. Nabi Muhammad tidak pernah melarang umatnya berpoligami dan diketahui bahwa dimasa beliau beberapa sahabat Nabi juga berpoligami.

      Saya pribadi terlahir dari keluarga poligami. Ayah saya punya 3 orang isteri dgn 24 anak. Saya dan saudara2 bersyukur pd Allah swt karena sempat merasakan cinta kasih dari 3 orang ibu, hidup rukun bersama sekian banyak saudara meski secara finansial kami bukan keluarga berada.

      Ibu pertama meninggal dgn tenang di usia 73 thn yg membuat kami (termasuk ibu2 kandung kami) sangat berduka. Ibu kedua meninggal di usia 90 thn dan ibu ke-3 meninggal di usia 85 thn.

      Dimata kami selaku anak-anaknya, juga masyarakat disekitar tempat tinggal kami, Ayah kami adalah sosok yg lembut, bijaksana, sangat kami hormati dan sangat kami cintai.

      Jadi keliru jika poligami selalu dinyatakan sebagai membuat rumah tangga tidak bahagia. Bagi kami adalah sebaliknya, karena kami yakin mustahil Allah swt membuat aturan bagi manusia yg akan menyengsarakan umatnya.

      Demikian.

      Wassalam

      Suka

      • haniifa said

        @Mas Irawan Danuningrat
        Subhanallah…
        Semoga Allah subhanahu wa ta’ala, membalas kebaikan @Mas atas kesediaannya membeberkan riwayat keluarga yang sangat-sangat mengesankan ini, Amin.

        Kalaupun kita bukan dari keluarga yang berpoligami, namun janganlah menolak/melecehkan poligami yang jelas-jelas di halalkan oleh Al Qur’an sebagai petunjuk hidup

        Himbauan saya: Semoga anak-anak dari hasil poligami tidak menjadi rendah diri (begitu pula dengan wanita yang dipoligami), betapa sesungguhnya kami sama di hadapan Allah swt dan membedakan adalah soal ke taqwaan belaka.

        Wassalam, Haniifa.

        Suka

    • Irawan Danuningrat said

      Bicara soal “Adil”, sesungguhnya hanya Allah yg paling layak dan paling berhal menilai adil tidaknya seseorang.

      Dalam kasus ayah kami, boleh jadi Ibu-ibu kami sependapat bhw suami mereka (ayah saya) telah berlaku ADIL thdp mereka, sehingga mereka satu sama lain mampu hidup saling menghormati, saling menyayangi, rukun dan bersyukur kpd Allah SWT, meski mereka hidup dibawah satu atap. Meskipun demikian, belum tentu di mata Allah swt ayah kami tlh berlaku adil kpd masing-masing isterinya, namun manakala semua isterinya nerasa bahagia hingga ikhlas thdp beliau, insyaAllah ke-“tidak adilan” beliau diampuni bahkan berpahala mengingat kebahagiaan dan keikhlasan yg tumbuh pd hati isteri2nya.

      Dalam kasus lain, boleh jadi isteri-isteri yg dipoligami dan pihak lain menganggap seorang suami tidak adil, meski tak mustahil Allah yg Maha Tahu menilai ybs tidak demikian.

      Yang sering membuat saya prihatin adalah, mengapa tak sedikit orang Islam yg alih-alih merasa bangga dengan ketentuan2 yg diberlakukan Islam, bahkan tak sedikit yg mendukung hujatan pihak non muslim, dgn berbagai dalih dan pembenaran ikut mencemooh dan langsung maupun tidak “mengharamkan” suatu hukum, hanya karena ia tidak “menyukai” aturan tsb, atau supaya dirinya “diterima” oleh masyarakat non muslim.

      Sikap tsb sangat kontradiktif dengan umat Katholik. Meski tak sedikit umat Katholik yg menderita akibat larangan bercerai dan tak sedikit menyabebakan hidup bersama di luar nikah, umat Katholik tetap menghormati, menjunjung tinggi dan merasa bangga dengan keberadaan aturan tersebut, meskipun aturan tsb konon bukan ditetapkan oleh Tuhan.

      Suka

  83. […] Allah,  yang percaya azas poligami walaupun didunia ini tidak berpoligami diakherat kelak […]

    Suka

  84. […] terfokus pada validitas usia wanita nikah menuruti pemahaman yang keliru, bukan pada genap tidaknya fungsi hormonal serorang gadis , disatu fihak beliau juga menyalahi UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, satu hal yang perlu ditegasi […]

    Suka

  85. aburahat said

    @Irawan Danuningrat
    Tidak usah anda kuatir tentang ayah anda.
    Firman Allah dalam surah An Nissa:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Wasalam

    Suka

  86. Rama said

    Saudara muslima/mslimin yth, Masalah perkawinan / poligami oleh nabi yang tertulis dalam hadits tsb, sebaiknya harus diganti atau dihilangkan sehingga tidak ada pemikiran yang negatif tentang nabi.Soalnya hal ini tentu akan diinteprestasikan secara negatif bagi yang pemahamannya sepotong-sepotong. Walaupun sudah dijelaskan seprti diatas akan tetapi siapakah yang berani merubah usia Ai’syah menjadi 20 tahun dalam hadits nabi? Soalnya inikan KITAB SUCI, apakah diantara kita bisa merubah atau adendum Alquran?.

    Suka

  87. idha.p.s said

    saya hanya bisa bilang saya setuju debgan poligami itu sendiri.terimakasih atas informasinya,sudah lama saya ingin tahu tentang ini.insya allah saya akan meneruskan sunah rasul itu.semata-matahanya untuk memperbaiki citra rasulallah dan islam itu sendiri dimata orang2 yang selalu berfikir dan mengambil informasi sepotong2.terima kasih

    Suka

  88. isnu said

    thx atas infonya… jika bisa artikel semacam ini bisa dikirimkan untuk situs murtadin indonesia yang artikelnya benar-benar melecehkan nabi…
    bagi saya poligaami di jaman sekarang tidak begitu relevan…tetapi bila memungkinkan dan banyak manfaat yang didapatkan (menolong wanita yang miskin lalu dinikahi agar berkecukupan hidupnya) itu dapat dibenarkan…dan bukan semata-mata untuk naafsu syahwat saja

    Suka

  89. ian said

    subhanallaah walhamdulillaah walaailaahaillaahu allahuakbar…

    Suka

  90. BravoLima said

    Biarkanlah, kalau dia katakan 2+2=3, itu iman, yang tidak mudah diubah,

    Suka

  91. nobita said

    POLIGAMI. hahahahaha. banyak alasan orang yang melakukan dengan dasar sunah. ada lagi yg berkesimpulan untuk mengurangi pelacuran (seperti komentar salah satu teman diatas).
    Kalo memang mau poligami, tu banyak dijalanan janda, orang2 miskin. poligami kok carinya yg lebih muda n masih seger. Bagi saya poligami yg sering terjadi hanya alasan untuk menyalurkan “barang” mereka biar puas sampe lemes, terus main lagi, ditambah dengan kepicikan mereka menggunakan dalil agama dan Rosulullah sebagai pembenar.
    masalah pelacuran dan kerusakan moral bukan karena poligami dilarang. itu hal lain. Hanya orang yang keblinger yang memandang pelacuran n kerusakan moral karena poligami dilarang.

    Biasa lah orang menggunakan dalil agama untuk kepentingan barang mereka sendiri untuk kenikmatan ranjang dalam status yang dikatakan legal dalam agama. PARAH !!!!

    Suka

  92. jiyyad said

    terima kasih…….sangat bermanfaat….semoga orang2 islam yang lain tidak bertaqlit buta dalam memahami al hadis dan hendaknya membedakan mana yang hadis dan mana yang quran artinya jangan menganggap sama keduanya

    Suka

  93. […] https://agorsiloku.wordpress.com/2006/11/02/poligami-nabi-muhammad/ […]

    Suka

  94. Anonim said

    apa tidak baik jadi ortu asuh daripada poligami. ortu asuh dari anak anak istri istri yg dikawini tadi?

    Suka

  95. […] Poligami Nabi Muhammad-Pernikahan dgn Aisyah « Sains … – Hati agak sedikit tergetar dan mulut terkatup rapat ketika “my roommate” bertanya dengan sedikit melecehkan. Kenapa nabimu itu mengawini anak kecil (Siti Aisyah) …… […]

    Suka

Tinggalkan komentar